POLDA JAWA BARAT SEGERA TANGKAP GEROMBOLAN. SENDIKAT MAFIA PEMBANGUNAN PROYEK PASAR TAGOG.
Bandung Barat | Media Rajawalinews.online
, mengungkapkan ,”adanya Proyek Revitalisasi Pasar Tagog Padalarang Bannsung Barat resmi dihentikan sementara pada Jum’at, (23/04/2021) saat sidak yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati KBB, Hengky Kurniawan. Pihak pengembang (dalam hal ini PT Bangun Bina Persada) harus menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hingga saat ini belum ada, ucapnya.

Lanjut Arie Candra Aziz, “Pasalnya pihak Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) sudah mengendus adanya gerombolan sendikat Mafia proyek pembangunan pasar Tagog yangtidak lengkap perijinanya,
“Arie Candra Aziz membeberkan, bahwa” pelanggaran ijin ini
“Statement tersebut terkait dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa Pasar Tagog Padalarang sudah memiliki kelengkapan izin,” ujar Romi ke awak media.
Hal ini tentu menimbulkan Pembohong publik yang cukup besar, Masyarakat dibuat bingung tujuh keliling oleh pernyataan Ricky selaku Kadis Indag, tandasnya.
Romi mendesak pihak jajaran Polda Jawa barat segera bertindak dengan adanya dugaan penyimpangan dan dugaan kasus tindak pidana korupsi , Pasalnya Plt Bupati, yang menyatakan bahwa Pasar Tagog Padalarang belum memiliki kelengkapan izin, sehingga dengan dua hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat telah melakukan kebohongan publik,” sambung Romi.
Dengan kondisi ini, tentunya akan mengakibatkan distrust atau penurunan rasa percaya masyarakat terhadap Pemerintah KBB. Lebih lanjut Romi mengatakan, “Di mana kebohongan publik itu membuat keonaran bagi masyarakat, karena tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta yang sebenarnya, bahwa Pasar Tagog Padalarang belum memiliki izin,” dengan tegas suwara lantang Team WRC PAN-RI
Romi berharap dukungan dari masyarakat agar penegakan aturan di wilayah KBB dapat terlaksana dengan baik, seperti apa yang sudah dimulai oleh Plt Bupati KBB. Untuk itu, WRC dengan segenap Team Rajawali news Grup terus memburu kasus ini sampai keakarnya yang ada, dijadwalkan akan melakukan langkah hukum terkait kasus tersebut. sanksi hukum yang dapat diterapkan dalam kasus ini, Romi menambahkan, “Kita mempersiapkan beberapa Undang-undang yang bisa dikenakan kepada Sodara Ricky, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14, 15, Jo Undang-Undang,tutupnya.


