Kuningan, Rajawalinews.online – Dugaan pelanggaran administratif kembali mencuat di sektor pendidikan nonformal Kabupaten Kuningan. Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yakni SUCCES JAYA, diketahui telah tercatat aktif di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diduga menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan sebelum SK Operasionalnya resmi diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.
Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun redaksi, SK Operasional PKBM SUCCES JAYA baru diterbitkan pada 26 Desember 2022. Namun demikian, lembaga ini telah tercatat aktif di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jauh sebelum tanggal tersebut, bahkan diduga telah beberapa kali menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan.
Temuan ini menjadi sorotan karena sesuai regulasi, setiap satuan pendidikan nonformal seperti PKBM wajib memiliki SK Operasional yang masih berlaku sebagai salah satu syarat mutlak untuk dapat menerima dana BOP dari pemerintah.
Lebih lanjut, SK Pendirian PKBM SUCCES JAYA diketahui telah diterbitkan sejak 29 September 2015. Namun, SK Pendirian hanya menunjukkan pembentukan lembaga, bukan legalitas operasional yang disyaratkan untuk mengakses dana bantuan.
Sementara itu, dalam Keputusan Direktur Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN Nomor 28/P/2022, yang menetapkan daftar lembaga penerima BOP Kesetaraan Tahun 2022, nama PKBM SUCCES JAYA sudah tercantum sebagai penerima. Ini mengindikasikan bahwa lembaga tersebut telah diikutsertakan dalam alokasi dana pemerintah, meskipun SK Operasionalnya baru diterbitkan di penghujung tahun.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pencairan dana pada tahun-tahun sebelumnya telah memenuhi seluruh syarat legalitas yang berlaku?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan terkait dugaan tersebut. Redaksi akan terus menelusuri dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola PKBM dan instansi yang berwenang. (Redaksi)


