Kabupaten Bekasi, Kamis 19/11/2025
Proyek pengecoran jalan irigasi di Kp. Limo, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sepanjang kurang lebih 146 meter kini menjadi sorotan publik. Pembangunan yang berada di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II tersebut diduga kuat sebagai proyek siluman karena dilaksanakan tanpa papan informasi dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak terkait.
Pantauan awak media menunjukkan tidak adanya papan proyek, sehingga sumber anggaran, nilai pekerjaan, dan nama perusahaan pelaksana tidak diketahui. Bahkan pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui identitas kontraktor.
> “Kita tidak tau perusahaannya Pak, papan kegiatannya gak ada,”
ujar salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
PJT II: Tidak Ada Tembusan, Tidak Pernah Bertemu Pelaksana
Di lokasi, Romli dari PJT II Seksi Cibarusah mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek tersebut karena tidak pernah menerima tembusan ataupun pemberitahuan resmi.
> “Saya juga gak tau ini kerjaan dari mananya karena tidak ada tembusan ke pihak PJT. Makanya saya kesini meninjau dan bertanya ke pekerja, tapi mereka pun tidak tau,” ujar Romli.
Romli kemudian menambahkan keterangan berikut:
“Saya juga masih belum ketemu sama pihak pelaksananya, kemarin saya tinjau langsung lokasinya.”
“Saya pun tidak dapat kabar terkait pekerjaan tersebut.”
“Lahannya ini memang lahan pengelolaan PJT.”
Pihak Desa Juga Tidak Tahu Pekerjaan Sudah Dimulai
Kepala Desa Cibarusah Jaya, Diding, membenarkan adanya rencana pembangunan jalan irigasi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihak desa belum menerima laporan apapun bahwa pekerjaan sudah berjalan.
> “Memang ada rencana pengecoran jalan irigasi Kp Limo, tapi sampai saat ini kami pihak desa belum menerima laporan bahwa pekerjaan sudah mulai,” ujar Diding.
Pelaksana Proyek Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk memastikan kejelasan proyek, awak media juga menghubungi Andre, yang disebut sebagai pelaksana, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Andre tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam, meski pesan telah dibaca.
Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara tidak transparan.
Diduga Melanggar UU KIP dan Berpotensi Korupsi
Tidak adanya papan informasi proyek dan minimnya koordinasi dengan pemilik lahan serta pemerintah desa mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk menutup informasi publik. Hal ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Praktik seperti ini kerap menjadi pintu masuk bagi tindakan korupsi dalam proyek infrastruktur.
(red)


