Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Panal Limbong SH MH Gugat Keadilan: Sarpras & Operator Diduga Terlibat, Tapi Jaksa Hanya Menjerat Kepala Sekolah SMAN 19 Medan

SUMUT- Kasus dugaan korupsi SMA Negeri 19 Medan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/11/2025) siang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp885.803.648,” ujar JPU Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Renata, saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga merekayasa sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanan yakni, Sudung Manalu Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT Direktur CV Juara Putra Perkasa (kedua berkas terpisah).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membaca dakwaan, Hakim Ketua M. Nazir menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan Selasa (25/11/2025) dengan agenda mendengarkan Eksepsi atau nota keberatan dari masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa Togap, Sumarlin Marbun, SH dan Panal Limbong, SH.MH kepada awak media mengatakan pihaknya akan membuat Eksepsi atas dakwan Jaksa Penuntut Umum dengan No perkara 165/Pid.Sus.TPK/2025/Mdn.

Panal menyebutkan saat sidang, ia mempertanyakan keberadaan oknum Sarpras (sarana dan prasarana) serta operator dalam kasus tersebut.

“Kenapa Sarpras dan operator tidak ditetapkan jadi tersangka atau terdakwa?,” ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Ketua M. Nazir menjawab menjadi catatan khusus

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!