Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

Pimpinan UmumMedia Rajawali Group Mengingatkan Kembali Terhadap Oknum Pejabat Di Kota Prabumulih Yang Diduga Tidak Becus Didalam Bekerja

Prabumulih 1 Desember 2024 rajawali News. Com corruption waktu

sebelum pelantikan walikota kota Prabumulih pimpinan Umum media rajawali group”Ali sofyan meminta Aparat Penegak Hukum(APH) segera membersihkan karat-karat yang ada di kota Prabumulih,yang terindikasi merugikan keuangan daerah.

pasalnya Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota
Prabumulih Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagaiberikut:

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
  1. Pengelolaan Kas di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tidak Tertib sehingga
    mengakibatkan risiko pengendalian kas dan membuka peluang terjadinya
    penyalahgunaan keuangan daerah,
  2. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Belum Sesuai
    Ketentuan sehingga mengakibatkan penyajian saldo kas BOS per 31 Desember 2020
    tidak akurat dan penyajian belanja barang dan jasa lebih saji, sedangkan belanja modal
    kurang saji sebesar Rp811.275.039,00,
  3. Potensi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Non PLN Belum Dipungut sehingga
    mengakibatkan Pemerintah Kota Prabumulih tidak dapat segera memanfaatkan potensi
    peneriman pajak penerangan jalan non PLN minimal sebesar Rp1.908.431.258,85,
  4. Pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah dan Dinas
    Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan
    pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp151.887.314,00,
  5. Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Sekretariat Daerah dan Dinas
    Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan
    pembayaran belanja perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp60.900.469,00,

6.Terdapat Kekurangan Volume pada 50 Paket Pekerjaan Belanja Modal di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Permukiman
sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.328.478.517,52,

  1. Realisasi Belanja Tak Terduga Berupa Penyaluran Barang Sembako di Dinas Sosial
    Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan penyaluran bantuan sosial berupa
    barang sembako berisiko tidak tepat sasaran dan pemborosan pada paket sembako yang
    rusak,
  2. Penatausahaan Aset Tetap Kota Prabumulih Belum Memadai sehingga mengakibatkan
    Laporan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, saldo akumulasi penyusutan dan
    beban penyusutan atas aset tetap belum disajikan secara andal, serta meningkatkan
    resiko penyalahgunaan aset tetap Pemerintah Kota Prabumulih.
    Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut,

BPK merekomendasikan kepada Walikota
Prabumulih, antara lain agar memerintahkan:

  1. Kepala BPKAD selaku BUD agar mematuhi ketentuan terkait pengelolaan rekening
    Kas Umum Daerah dan batas akhir penyampaian SPM,
  2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi dengan sekolah-
    sekolah terkait cara penganggaran dan penyajian saldo dana BOS,
  3. Kepala Bapenda untuk melakukan identifikasi, penghitungan, dan penagihan atas
    pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Non PLN,
  4. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses
    pengembalian atas kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah masing-masing
    sebesar Rp137.587.314,00 dan Rp14.300.000,00,
  5. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk untuk memproses
    pengembalian atas kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah masing-masing
    sebesar Rp45.992.322,00 dan Rp14.908.147,00,
  6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas Perumahan dan
    Kawasan Permukiman untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran dan
    menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.328.478.517,52,
  7. Kepala Dinas Sosial untuk menyajikan data masyarakat miskin yang akurat dengan
    melakukan verifikasi data lanjutan dan memperbaiki atau memindahkan gudang
    sembako sehingga layak digunakan sebagai gudang sembako,
  8. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala BPKAD selaku Pejabat
    Penatausahaan barang, dan Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD selaku Pengurus
    Barang Pengelola agar melakukan pengawasan dan pengendalian barang milik daerah
    secara memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Kelemahan dan rekomendasi perbaikan.

bluee5

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!