Rajawali News— Pengelolaan persediaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali menjadi sorotan serius setelah Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak memperoleh cukup bukti untuk melakukan koreksi atas saldo dan beban persediaan dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2023. Fakta ini membuka dugaan kuat adanya tata kelola yang buruk,
lemahnya pengendalian internal, hingga potensi penyimpangan yang tidak bisa diabaikan.
Di Dinas Perhubungan, saldo persediaan per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp7.112.700,00, sementara beban persediaan pada Laporan Operasional mencapai Rp227.866.553,00.
Namun hasil pemeriksaan mengungkap kondisi mencengangkan: pengurus barang tidak memiliki laporan mutasi persediaan, perhitungan beban hanya disesuaikan dengan sisa hasil stock opname, serta tidak adanya gudang penyimpanan resmi. Barang persediaan justru disimpan di ruang Kasubag Umum dan bahkan di ruang Kepala Dinas.
Lebih jauh, uji petik atas 63 jenis barang menunjukkan selisih senilai Rp6.542.800,00. Kondisi ini membuat BPK kembali menyatakan tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi yang semestinya.
Masalah serupa juga ditemukan di sektor layanan kesehatan. RSUD Sukajadi, yang berada di bawah Dinas Kesehatan, tercatat memiliki persediaan obat sebesar Rp1.916.535.953,05 dari total persediaan dinas Rp11,11 miliar. Hasil pemeriksaan fisik menemukan selisih Rp3.068.877,58 pada sembilan jenis obat. Ironisnya, pengelola persediaan mengakui tidak mampu merinci asal sumber dana obat—APBD atau DAK—akibat pencatatan mutasi yang tidak tertib dan informasi penyaluran yang berubah saat penyusunan laporan. Kondisi ini mempertegas lemahnya akuntabilitas atas barang publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Tak kalah serius, Dinas PUPR menyajikan saldo persediaan sebesar Rp24,24 miliar, namun ditemukan 11 pekerjaan belum dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) senilai Rp1,68 miliar. Artinya, nilai yang disajikan sebagai persediaan tidak memenuhi kualifikasi, menyalahi prinsip pengakuan aset, dan berpotensi menyesatkan laporan keuangan daerah.
Rangkaian temuan ini menggambarkan pola berulang: dokumen tidak lengkap, pencatatan lemah, selisih fisik, dan ketidakmampuan menelusuri sumber dana. Ketika BPK tak memperoleh cukup bukti, publik patut bertanya: ke mana sesungguhnya aliran barang dan nilai persediaan itu?
Pernyataan Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan:
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika BPK menyatakan tidak cukup bukti, itu alarm keras bagi integritas pengelolaan keuangan daerah. Penyimpanan tanpa gudang, selisih fisik, hingga pekerjaan tanpa BAST adalah indikasi serius. Aparat pengawas internal dan penegak hukum tidak boleh diam. Rajawali News Grup akan terus mengawal dan membuka fakta, karena setiap rupiah adalah uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan.”
Rajawali News Grup menegaskan akan melanjutkan penelusuran dan meminta pihak terkait—Inspektorat, APIP, serta aparat penegak hukum—bertindak tegas dan transparan. Publik berhak atas laporan keuangan yang jujur, akurat, dan dapat diaudit secara utuh.
(red)


