Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Perjuangan Yakarim dan PT Delima Makmur di Aceh Singkil, Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan

Aceh Singkil, 25 September 2025 — Polemik hukum terkait sengketa lahan antara Yayasan Karya Rakyat Indonesia Maju (Yakarim) dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Delima Makmur, terus memanas. Yakarim, sebuah lembaga yang dikenal aktif mendampingi masyarakat Aceh Singkil dalam isu-isu agraria, dilaporkan secara hukum oleh PT Delima Makmur.

Hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati sosial di Aceh Singkil. Mereka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih kasus ini, dengan tujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada keadilan.

“Kami khawatir ada upaya untuk membungkam Yakarim yang selama ini konsisten membela hak-hak petani dan masyarakat lokal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak disebutkan. “Ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan menyangkut perjuangan masyarakat kecil melawan perusahaan besar.”

Konflik antara Yakarim dan PT Delima Makmur berakar dari sengketa lahan yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut. Menurut laporan dari masyarakat, PT Delima Makmur dituding telah melakukan ekspansi lahan yang diduga tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim sebagai milik masyarakat adat dan petani lokal.

Yakarim, yang selama ini menjadi advokat bagi masyarakat, dianggap sebagai salah satu pihak yang paling vokal mengkritik PT Delima Makmur terkait isu ini. Laporan hukum yang diajukan perusahaan terhadap Yakarim dianggap oleh sebagian kalangan sebagai upaya untuk membatasi ruang gerak organisasi masyarakat sipil.

“Jika lembaga yang membela rakyat bisa dikriminalisasi, lantas siapa lagi yang berani bersuara?” kata seorang aktivis HAM yang enggan disebutkan namanya. “Hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan alat untuk menindas.”

Pemerhati sosial dan masyarakat sipil menuntut Kejaksaan Agung untuk segera membentuk tim investigasi independen. Mereka menekankan bahwa penegak hukum harus bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu pihak.

Selain itu, mereka juga meminta keterlibatan lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM untuk mengawal proses hukum ini. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Masyarakat berharap, kasus ini dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia, di mana keadilan tidak hanya berpihak pada pihak yang kuat secara modal.

Publisher -Red
Kontributor Liputan -Masriani

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!