Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Pabrik PT. Indonesia Jiazhaode Agriculture and Forestry Industrial Development (PT. JZD) di komplek kawasan industri PT.BSM/ Ketapang Ecology and Agriculture Forestry/Industrial Park di Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar). Perusahaan yang bergerak di pengolahan Ubi Gajah/Ubi Racun terindikasi disinyalir membuang Limbah beracun dari dalam kolam penampungan dialirkan ke Sungai Pawan oleh pelaku usaha pengolahan tepung tapioka dari bahan dasar Ubi Gajah yang beracun kelas tinggi tersebut.

Diungkapkan Jumadi pada awak media Rajawalinews (RN), Selasa (06/09/22) dari hasil investigasi kordinator LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia),” limbah Ubi Gajah atau yang sering disebut Ubi Racun oleh masyarakat pedalaman di buang manajemen PT. JZD di area kawasan PT. Ketapang Ecology and Agriculture Forestry/Industrial Park ke aliran Sungai Pawan hingga mengalir ke laut lepas.”jelas Jumadi.

Terindikasi kuat dan diindikasikan pengolahan Ubi Gajah (beracun) yang mana limbah sisa pengolahan telah dialirkan dan di buang ke Sungai Pawan. Limbah yang mana diindikasikan sangat berbahaya dialirkan langsung ke Sungai Pawan, yang mana Sungai Pawan tersebut airnya dikonsumsi oleh seluruh warga Ketapang. Bersamaan ini, seyokyanya Dinas Lingkungan Hidup (Perkim-LH) maupun penegak hukum di Ketapang Kalbar atau tingkat Provinsi dan Pusat bisa menindak-lanjuti Limbah sisa pengolahan Ubi Gajah beracun dan sangat berbahaya tersebut yang di buang dan dialirkan ke sungai alam bebas dan lepas agar semestinya di tindak tegas,” tandasnya Kordinator LAKI Ketapang Jumadi.
Pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar. Dikutip dari Hukum pencemaran lingkungan hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup.

PT. JZD di kawasan PT. BSM / Ketapang Egology terkesan sudah berapa kali menjadi objek pandangan hukum terutama ijin awalnya ijin pengolahan tambang lanjut ijin pengolahan Kayu dan ini lagi membuat sensasi ijin pengolahan ubi gajah beracun. Dan ironisnya, Limbah sisa pengolahan ubi gajah di buang sembarangan serta dialirkan ke sungai alam lepas. Investor Beijing di balik perusahaan PT. JZD ini emang bisa di bilang Nakal dan terang-terangan melecehkan harga diri Bangsa Indonesia dengan membuang limbah sembarangan dan membunuh warga masyarakat Ketapang dengan cara hidup Segan mati Engan.
Perlu di intip jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok/Beijing di PT. JZD – PT. BSM / Ketapang Egology di Desa Sungai Awan Kanan. Sudah hampir 6 tahun mereka membangun pabrik, namun yang di olah jenis bahan apa dan apa-apa saja maupun bahan baku pengolahan dalam pabrik tersebut sumber dan berasal dari mana (ijinnya).
Periksa PT. JZD yang berada di kawasan industri PT.BSM / Ketapang Ecology yang telah buang Limbah Ubi Gajah beracun ke Sungai Pawan. Lingkungan hidup dan kemurnian Alam rusak dan musnah di babat investor yang bekerjasama dengan pihak-pihak penguasa yang Jalim dan pengkhianat dalam menjual dan mengadaikan lingkungan hidup demi isi perut dan isi dompetnya, warga masyarakat asli Daerah permanen menderita luarbiasa.*##(Tim Rajawali.002)


