Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Oknum penegak Hukum tidak boleh ‘Masuk Angin’ dalam membidik Kasus yang disinyalir kuat adanya dugaan potensi Korupsi sisteamatis berjema’ah dalam lingkup jaringan wewenang kekuasaanya di Pemerintahan. Terhadap kebijakan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek rabat beton di sekian Desa antara lain di Desa Sungai Awan Kiri, Tanjung Pura, Ulak Medang,Tanah Merah dan Pangkalan Suka di Kabupaten Ketapang wilayah Hukum Kalimantan Barat (Kalbar). Sebanyak 3 (Tiga) paket dengan model proyek yang sama yaitu tipe rabat beton, proyek Lelang empuk ladang Korupsi Penguasa di DPUTR dan LPSE.

Menjadi ajang sorotan public dan masyarakat, proyek berpotensi Korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan berkala/Rehalibitasi jalan+rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan (khusus kabupaten) yang beralamat di Desa Sungai Awan Kiri – Desa Tanjung Pura Kecamatan Muara Pawan Kab. Ketapang Kalbar yang dilaksanakan CV.AZQHA LAPAN SEMBILAN SEMBILAN, adapun pekerjaan yang dilaksanakan terindikasi Proyek Mark-up dikarenakan proyek tahun 2022 di jalan Sungai Awan Kiri – Tanjung Pura tersebut sudah patah, retak dan pecah dengan ketebalan tidak sama dan umur pekerjaan baru 2 bulan lamanya, akan tetapi diduga telah dicairkan 100% oleh Kabid BM sebagai PPK proyek tersebut.
Diungkapkan investigator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jumadi pada Rajawalinews (RN) Group rabu (07/09/22),” proyek itu tak jelas, indikasi proyek modus Perampok dan Penyamun keuangan Negara bersumber keuangan DAK sebesar Rp.4.702.934.000.00 yang di kelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bidang Bina Marga (BM) sebut namanya “LaLu‘’

Disinyalir, kasus dugaan korupsi dari kucuran keuangan Negara yang konon tidak dapat dipertanggung-jawabkan dalam proyek jenis rabat beton, terutama di Desa Sungai Awan Kiri – Tj.Pura dan 3 (tiga) proyek rabat beton di 5 (lima) Desa yaitu Sungai Awan Kiri, Tanjung Pura, Ulak Medang, Tanah Merah dan Pangkalan Suka. Proyek tersebut adalah proyek Bajingan Bandit spesialis jaringan sindikat terorganisir, Pembegal dan Maling keuangan Negara bentuk proyek rabat beton.
Ada apa bersama oknum aparat penegak hukum di Kalimantan Barat tidak merespon dan tidak pernah mengubris ikwal proyek ladang Korupsi di Ketapang Kalbar ini. Sungguh aneh dan ada radar deteksi kejiwaaan bajingan bandit bentuk jaringan Kongkalikong antara oknum penegak hukum dalam penangan Korupsi proyek dari sisteam dan perencanaan hingga pelaksanaannya terkesan proyek Mark-Up dan Ladang Korupsi di jamin aman dan makmur bagi para pelaku korupsi dan pemain Proyek Lelang di sekian titik proyek di Ketapang Kalbar. Sungguh luarbiasa, ada apa bersama oknum penegak hukum tindak pidana Korupsi di Kalbar tidak berjalan dan mati akibat Ancoy semer-mesem dramatis. Indikator sekongkol dan pembiaran dalam kejahatan Korupsi bentuk proyek kekuasaan dalam wewenang menyimpang.” ungkapnya Jumadi.
Di Ketapang Kalbar ini, Korupsi dalam bentuk kebijakan terindikasi disinyalir sudah merajalela. Korupsi rantai kartel, bisa di lihat akar masalahnya. Karena kartel terlalu banyak birokrasi sehingga satu ke satu semua pakai biaya, yang kita istilahkan ini wujud Korupsi sudah menjadi santapan bubur pedas dan hukum di buat penguasa laksana Teh Celup. Fakta Korupsi proyek di Pemerintahan Daerah yang di kelola DPUTR bidang BM tak terjama’ah hukum, diduga sudah sekongkol dan sebahab dalam bentuk jaringan Exsolup terorganisir mahsif, jaringan kartel Korupsi di DPUTR Ketapang Kalbar. Oleh sebabnya kejahatan Korupsi luar biasa Aman dan Makmur di Ketapang Kalbar.” tandasnya Jumadi Kordinator LAKI.

Terpisah dikatakan Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (PAN-RI) Ali Yanto yang biasa di sapa Yan Pullar,’’ Korupsi adalah salah satu penyebab proyek infrastruktur menjadi ancai dan carut marut, konteksnya tentang prioritas agenda pembangunan yang dicanangkan oleh pelaku bajingan bandit dalam kekuasaan jabatan untuk mencari keuntungan melalui berbagai proyek startegis Nasional bentuk proyek abal-abal atau proyek si-kucing garong bentuk proyek kelompok kepentingan dan proyek berlabel setor dulu sekian Persen (bukan rahasia umum lagi),” paparnya Ketua WRC Yan Pullar.
Korupsi dalam proyek-proyek skala besar bentuk Lelang disinyalir kuat adanya kerugian Negara 100-an milyar, modus korupsi sebetulnya sangat konvensional terkait dengan suap untuk memuluskan proyek dan menaikkan harga satuan (Mark-Up) berkali lipat di atas harga wajar dalam bentuk jaringan kolaburatot terorganisir. Evaluasi proses pengawasan proyek pembangunan tidak hanya yang dibiayai APBN/APBD, tetapi juga pengadaan yang dilakukan oleh perusahaan Negara/Daerah. Ini karena belakangan mulai bermunculan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan CV/PT abal-abal yang sisteaming Pemainnya setara tingkat Dewa Tikus bertaring panjang dalam kebijakan proyek rabat beton Ladang Korupsi di sekian titik.
Sistem pengadaan secara elektronik atau lebih dikenal sebagai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pada dasarnya hanya memutus hubungan langsung antara pejabat pengadaan dan pihak ketiga. Padahal, tipologi korupsi di sektor pengadaan jauh lebih kompleks jika dirunut dari tahapan dalam pengadaan yang rawan terjadi korupsi yaitu perencanaan anggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, serah terima pekerjaan dan pembayaran serta pengawasan dan pertanggungjawaban tidak jelas dengan kepentingan Masuk Angin seperti Tim penerima proyek carut marut masih di bilang baik 100%, dimana Logikanya 100% sesuai Fakta yang ada.
Instrument konvensional sistem LPSE, proses di dalam proyek Lelang sama sekali tidak tersentuh Panglima Hukum. Semua sudah menjadi jaringan massif, kumbang penghisap madu dalam aliran keuangan Negara untuk pembangunan bagi warga masyarakat miskin dan kecil di Kab.Ketapang terkesan sirna di makan tikus berdasi dan bertaring panjang di dalam kekuasaan bentuk modus proyek yang dikelola DPUTR dan LPSE.” pungkasnya Ketua WRC Ali Yanto.*##(Tim Rajawali.002).


