Oku Timur Rajawali News— Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Earmark) Digunakan Tidak
Sesuai Peruntukan Sebesar Rp51.959.675.081,09
Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Earmark) adalah alokasi dana dari
pemerintah pusat yang penggunaannya sudah ditetapkan secara spesifik. Pada
Tahun 2025, Pemkab OKU Timur menerima Dana yang Telah Ditentukan
Penggunaannya (Earmark) melalui rekening Kas Daerah, antara lain Dana Alokasi
Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan/Specific Grant (SG),
Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Bantuan Gubernur
Sumatera Selatan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen laporan realisasi,
SP2D, dan rekening koran menunjukkan bahwa seharusnya masih terdapat saldo
Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Earmark) di Kas Daerah sebesar
Rp51.991.648.565,00 dengan perincian disajikan pada tabel berikut.Berdasarkan rekening koran Kas Daerah diketahui bahwa posisi saldo Kas di Kas
Daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp31.973.483,91. Hal ini menunjukkan
bahwa Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Earmark) telah digunakan
untuk membiayai kegiatan atau belanja Tahun 2025 di luar peruntukan seharusnya
sebesar minimal Rp51.959.675.081,09 (Rp51.991.648.565,00 – Rp31.973.483,91).
Berdasarkan informasi pada CaLK, diketahui bahwa Saldo Kas di Kas Daerah per
31 Desember 2025 sebesar Rp31.973.483,91 tidak mencerminkan saldo kas
seharusnya. Hal ini karena saldo seharusnya sebesar minimal
Rp51.991.648.565,00, merupakan sisa Dana yang Telah Ditentukan
Penggunaannya (Earmark) namun dipakai di luar peruntukan yang telah ditetapkan
untuk membayar belanja daerah yang dirinci sebagai berikut.
1) Sisa DAU specific grant (pendanaan kelurahan dan bidang pendidikan) sebesar
Rp29.729.092.776,00 (Rp7.700.000,00 + Rp165.584.776,00 +
Rp29.555.808.000,00);
2) Sisa DAK Non Fisik sebesar Rp8.837.915.229,00;
3) Sisa DAK Fisik sebesar Rp5.120.534.126,00;
4) Sisa Dana Insentif Fiskal sebesar Rp6.240.753.398,00 (Rp592.158.398,00 +
Rp5.648.595.000,00);
5) Sisa DBH sawit sebesar Rp994.188.250,00;
6) Sisa Transfer Hibah Dalam Negeri sebesar Rp1.026.851.000,00; dan
7) Sisa Dana PEN sebesar Rp42.313.786,00.
Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKAD, pada prinsipnya seluruh dana yang
tersedia dapat digunakan untuk kebutuhan belanja daerah. Jika memang terpakai
Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Earmark) pada tahun anggaran
berjalan, maka dapat dilakukan penyesuaian pada tahun berikutnya. Dana tidak
tersedia pada akhir tahun untuk melakukan pembayaran kepada pihak penyedia,
sedangkan pihak penyedia sudah menagih hak atas kewajiban yang sudah mereka
selesaikan. Sehingga diputuskan untuk menggunakan seluruh dana yang ada di
rekening kas daerah. Seharusnya, jika kurang bayar pendapatan transfer daripemerintah pusat diterima pada akhir Tahun 2025, maka pemerintah daerah tidak
akan kesulitan membayar belanja tersebut.
(red)


