Musi Rawas Utara, Rajawali News Online
Kelebihan Pembayaran Honorarium pada 35 SKPDSebesar Rp356.793.000,00 BPK merekomendasikan Bupati Muratara agar memerintahkan: Bupati Muratara memerintahkan kepada:
a. Kepala Dinas PPKB dan Dinas Kesehatan untuk memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan RKA atas usulan anggaran honorarium
narasumber;
a. Kepala Dinas PPKB dan Dinas Kesehatan untuk memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan RKA atas usulan anggaran honorarium narasumber;
a. Surat Perintah Bupati Muratara kepada Kepala Dinas PPKB dan Dinas Kesehatan untuk
memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan RKA atas usulan anggaran honorarium narasumber;
b. SK Bupati atau RKA Perubahan 2023 atas usulan anggaran honorarium narasumber; dan
c. Bukti pembayaran honorarium narasumber.
**Ali Sopyan


