Kuningan, rajawalinews.online – Hasil audit atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dalam 22 paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Nilai yang tidak sesuai kontrak tersebut mencapai Rp.244.127.333,01, menimbulkan pertanyaan besar atas pengelolaan dana publik.
Anggaran yang dikucurkan untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencapai Rp.68.653.954.229,00, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Proyek-proyek ini dilaksanakan secara swakelola Tipe IV, di mana Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab anggaran mengawasi pelaksanaan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Namun, pemeriksaan fisik dan dokumen menunjukkan ketidaksesuaian dengan kontrak. Kekurangan volume pekerjaan ditemukan di 22 proyek SD dan SMP yang tersebar di berbagai wilayah Kuningan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kondisi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan profesionalisme, pengendalian kontrak, serta ketepatan perhitungan volume pekerjaan.
Tidak hanya itu, penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan dapat dikenakan sanksi jika terjadi kesalahan dalam perhitungan jumlah atau volume hasil pekerjaan.
Kelebihan pembayaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Fakta ini juga menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Apakah dana tersebut sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), atau justru lenyap begitu saja tanpa pertanggung jawaban?. (Redaksi)


