Karawang, Media Rajawali News
maraknya dugaan pemain solar bersubsidi di selewengkan di wilayah hukum polres krawang. mhn tindakan tegas dari aparat terkait. perlu di ketahui setiap org yang menyalah gunakan,pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yg di subsidi pemerintah. yaitu melanggar pasal 55 junto 56 undang” no 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi dgn ancaman pidana penjara maksimal enam thn penjara/denda 60 milliar.

solar subsidi dari SPBU di beli menggunakan mobil box yang di modifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dgn tangki bbm itu sendiri. bbm solar itu di kumpulkan di pkl tempat pengepulan. dari pangkalan pengepulan kemudian di kirim ke industri/pelabuhan seperti angke/ancol/karangsong dan sekitarnya. dengan pakei mobil tengki bertuliskan pt Berkah Pedagang Zujur.

seperti gambar berikut. tindakan tegasnya dari pihak pertamina. di karenakan ini msh kewenangannya. dan kepada penegak hukum,seperti kepolisian mohon kiranya di tindak tegas. bl mn melihat perusahaan tersebut melintas/lagi bongkar muat di wilayah hukumnya.

tindakan tegas perlu di lakukan mengingat oknum tsb sdh merugikan negara. tidak tanggung” puluhan tol tiap hr mereka bisa mendapatkan solar tersebut. tidak menutup kemungkinan ada oknum operator/pengawas yg ikut maen mata dgn mrk. sekali lagi mohon tindakan tegasnya,biar terkesan tidak ada pembiaran,.
(ALI SOPYAN )


