Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img

PENYELEWENGAN BBM BERSUBSIDI OLEH MAFIA MINYAK

Karawang, Media Rajawali News

maraknya dugaan pemain solar bersubsidi di selewengkan di wilayah hukum polres krawang. mhn tindakan tegas dari aparat terkait. perlu di ketahui setiap org yang menyalah gunakan,pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yg di subsidi pemerintah. yaitu melanggar pasal 55 junto 56 undang” no 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi dgn ancaman pidana penjara maksimal enam thn penjara/denda 60 milliar.

solar subsidi dari SPBU di beli menggunakan mobil box yang di modifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dgn tangki bbm itu sendiri. bbm solar itu di kumpulkan di pkl tempat pengepulan. dari pangkalan pengepulan kemudian di kirim ke industri/pelabuhan seperti angke/ancol/karangsong dan sekitarnya. dengan pakei mobil tengki bertuliskan pt Berkah Pedagang Zujur.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

seperti gambar berikut. tindakan tegasnya dari pihak pertamina. di karenakan ini msh kewenangannya. dan kepada penegak hukum,seperti kepolisian mohon kiranya di tindak tegas. bl mn melihat perusahaan tersebut melintas/lagi bongkar muat di wilayah hukumnya.

tindakan tegas perlu di lakukan mengingat oknum tsb sdh merugikan negara. tidak tanggung” puluhan tol tiap hr mereka bisa mendapatkan solar tersebut. tidak menutup kemungkinan ada oknum operator/pengawas yg ikut maen mata dgn mrk. sekali lagi mohon tindakan tegasnya,biar terkesan tidak ada pembiaran,.

(ALI SOPYAN )

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!