Karawang, Rajawalinews – Anggaran daerah pada hakikatnya merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Prosedur penyusunan APBD merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, dimulai dari penyusunan Kebijakan Umum APBD sampai dengan penetapan peraturan daerah tentang APBD. Dalam tata kelola keuangan negara, anggaran yang didesain merupakan anggaran berbasis kinerja sebagaimana definisi yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa anggaran berbasis kinerja adalah suatu pendekatan dalam penyusunan anggaran yang didasarkan pada kinerja atau prestasi kerja yang ingin dicapai.
Sumber-sumber keuangan untuk membiayai pembangunan daerah tersebut berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
Sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi kepada dana perimbangan keuangan daerah (pendapatan transfer) jika dibandingkan dengan upaya melakukan intensifikasi pemungutan pajak-pajak dan retribusi daerah, pengembangan perusahaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah untuk mampu meningkatkan PAD guna pembiayaan rutin pemerintah. Dalam kaitannya dengan anggaran pendapatan, perhitungan potensi penerimaan pajak harus dilakukan berdasarkan suatu perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai. Perkiraan secara rasional tersebut dapat dilakukan jika tersedia data penerimaan yang dapat diandalkan. Panjangnya tahapan yang harus dilalui dalam penetapan APBD dan adanya mekanisme harus adanya kesepakatan antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD diharapkan bahwa APBD yang ditetapkan adalah APBD yang telah memperhitungkan dengan cermat baik dari sisi anggaran pendapatan daerah maupun belanja daerah, sehingga APBD yang ditetapkan dapat dilaksanakan, terutama dari sisi kecukupan ketersediaan anggaran untuk membiayai pelaksanaan belanja daerah dan pembiayaan daerah. Namun pada kenyataannya, masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang tidak dapat merealisasikan pendapatan daerah yang ditetapkan dalam APBD karena tidak tersedianya potensi pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Karawang pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2018 menyajikan realisasi pendapatan dan belanja sebesar Rp4.188.371.977.756,82 dan Rp4.315.267.288.954,00 atau 94,75% dan 91,50% dari anggaran pendapatan dan belanja yang ditetapkan sebesar Rp4.420.516.458.718,00 dan Rp4.716.142.297.132,00. (RED)