Saturday, December 14, 2024

Pengeboran Sarana Air Bersih ( SAB ) kurangnya pengawasan dari Dinas PSDA Kab Bekasi

Pengeboran Sarana Air Bersih ( SAB ) kurangnya pengawasan dari Dinas PSDA Kab Bekasi.

Kabupaten Bekasi Rajawali news.online

Pekerjaan SAB (Sarana Air Bersih) di Masjid Jami Darul Mu’minin Kp.Pule Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi,kamis 3 /12/ 2020 yang di ketahui telah di anggarkan oleh APBD Kabupaten Bekasi tahun 2020, diduga tidak sesuai spek, bukan hanya itu mirisnya tidak adanya papan informasi kegiatan sehingga sulit bagi masyarakat ikut serta mengawasi kegiatan yang sedang berjalan.

Itu pun di ungkapkan oleh SA salah satu warga Desa Karang Setia mengatakan, dirinya sulit untuk membedakan pekerjaan pribadi maupun dari Pemkab Bekasi , sebab sekarang ini banyak kegiatan proyek , proyek siluman tanpa ada keterangan dan nama sumber dana tersebut dari mana asalnya.

“Sulit untuk kita sebagai masyarakat ikut serta mengawasi proyek proyek yang ada di Kabupaten Bekasi, sedangkan kegiatan tidak adanya papan informasi dalam bentuk apapun sehingga tidak adanya keterbukaan informasi publik, apakah SAB itu Pribadi punya Masjid atau dianggarkan oleh Dana dari Pemerintah”. Ujarnya.

Masih kata dia, ini Pemerintah aneh aneh aja, kenapa membiarkan para rekanan Kontraktor untuk tidak menyediakan memasang Papan Informasi yang merupakan suatu bentuk keterbukaan informasi terhadap masyarakat umum, atau jangan jangan sudah kerja sama dengan dinas terkait.”—

Dirinya berharap agar pemerintah bisa lebih memperhatikan kegiatan kegiatan proyek yang ada , yang di anggarkan oleh APBD Kabupaten Bekasi, jangan sampai kami selaku masyarakat tergiring memberi opini yang negatif terhadap pemerintah, sedangkan pekerjaan sampai saat ini tidak diketahui dengan CV/PT apa yang mengerjakan, dan jumlah anggarannya berapa dari anggaran pemerintah yang ada itu tidak di ke tahui.

“Semoga Pemerintah Daerah khusus untuk pengawasan agar lebih berperan aktif untuk memasang papan Informasi kegiatan, begitu juga dengan pemerintah desa untuk ikut serta mengawasi kegiatan yang di anggarkan APBD, karena itu untuk masyarakat Desa Wilayahnya, apa lagi bisa tegur rekanan Kontraktor untuk memasang papa kegiatan demi menghindari pertanyaan masyarakat.”Ucapnya SA.

“Jika ada oknum Kontraktor yang memang diduga tidak sesuai RAB, lebih baik di coret ajah nama perusahaannya, seperti halnya Pekerjaan SAB di Masjid Jami Darul Mu’Minin sampai susah masyarakat ingin mengawasinya karena Kontraktor terkesan sengaja tidak memasang Papan kegiatan.” Keluhnya Warga (SA).

Ditempat yang sama, Bambang yang mengaku sebagai pengawas dari PUPR bidang PSDA sedang giat turun untuk mengawasi kegiatan SAB di Masjid Jami Darul Mu’Minin Kp. Pule Desa Karang Setia, awalnya saat di konfirmasi dirinya menolak, lalu kemudian dia juga mau menjelaskan.

Namun miris saat di pertanyakan terkait pekerjaan dan rekanan Kontraktor yang mengerjakan dengan CV/PT apa, pengawas tersebut tidak mengetahuinya sampai besaran anggaran pun tidak hapal.

“Untuk PT/CV yang mengerjakan saya kurang hapal, dan total anggaran pun saya tidak hapal.”Terangnya.

Saat di pertanyakan spesifikasi material, dirinya terlihat begitu gugup menjawabnya, sehingga tidak jelas lah penjelasan yang di berikan pengawas, namun saat di pertanyakan kedalaman, dirinya menjawab dengan lantangnya.

“untuk kedalaman 100 Meter”. Ucapnya Pengawas.

Saat di pertanyakan fungsi pengawas apa ,Bambang memaparkan, kehadirannya sebagai pengawas untuk melihat pekerjaan sudah selesai atau belum.

“Ya saya ngecek aja pekerjaan udah sampai mana, dari awal sampai sekarang, terkait yang lain saya tidak menguasai”. Terangnya.

Terlihat kualitas pengawas dari Pemerintah kabupaten Bekasi, yang di duga tidak mengetahui tugas dan pungsi apa yang di awasinya sendiri, bahkan di sinyalir kuat adanya permainan dari Pengawas dan oknum Kontraktor demi meraup keuntungan pribadi, pasalnya tidak di berikannya papan informasi kegiatan sehingga tidak bisa memberikan informasi publik kepada masyarakat umum dengan maksimal ,sebab telah di atur dalam undang undang KIP no 14 tahun 2008 yaitu keterbukaan informasi publik. ( Asun. N )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments