Penganiayaan Sadis di Sekretariat UKM Kampus UIN Raden Fatah: Kronologi Kekerasan Brutal Terhadap Mahasiswa Terungkap

Rajawalinews.online Group
Korban Alami Luka Sobek Serius di Wajah, Proses Hukum Kepolisian Didesak Dipercepat
PALEMBANG – 28 Oktober 2025- Kasus dugaan penganiayaan berat kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi di Palembang. Seorang mahasiswa UIN Raden Fatah (sebut saja Korban) menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh senior dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala di lingkungan kampus. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Laporan polisi telah dilayangkan ke Polsek Kemuning Palembang, namun pihak korban dan publik mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus ini mengingat luka fisik yang diderita korban dan lokasi kejadian yang berada di area kampus.
Peristiwa kekerasan ini berawal dari perselisihan eksternal yang kemudian menyeret korban ke dalam situasi berbahaya di kampus, Sabtu siang.
1. Pemicu Awal (Jumat Malam, 17 Oktober 2025)
Kejadian berawal dari perselisihan antara pacar korban (PR) dengan seorang saudari terlapor (SR) melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam, sekitar pukul 20:30 WIB.
2. Pemanggilan dan Intimidasi (Sabtu Pagi)
Pada Sabtu pagi, pacar korban (PR) dipanggil oleh senior Mapala berinisial MZ. Setelah pertemuan tersebut, Korban mendapat kabar bahwa kontak PR telah diblokir. Tidak lama kemudian, seorang senior Mapala lain berinisial MZ menelpon Korban, menanyakan keberadaan PR dan menyuruh PR datang ke Sekretariat Mapala.
3. Jebakan dan Ancaman (Sabtu Siang)
Korban kemudian menerima telepon dari terlapor berinisial AH. AH meminta Korban datang bersama pacarnya dan melontarkan ancaman bernada intimidatif: “Minta serlok, kalo tidak akan dimakan.” Korban menyanggupi dan menyampaikan bahwa ia akan datang sendiri ke Sekretariat Mapala.
4. Pengeroyokan Dimulai (Pukul 14:30 WIB)
Ketika Korban tiba di Sekretariat Mapala UIN Raden Fatah Palembang sekitar pukul 14:30 WIB, ia langsung disambut oleh terlapor berinisial FS. Secara tiba-tiba, FS menarik kerah baju Korban dan langsung memarahi serta menantang Korban berkelahi.
5. Kekerasan di Toilet dan Luka Serius
Pelaku kemudian menyeret Korban sambil menarik kerah bajunya dan membawanya ke toilet (WC). Di dalam toilet, kekerasan fisik pun terjadi:
* Pelaku mencekik leher Korban dengan kuat.
* Kepala Korban dibenturkan ke dinding WC sebanyak dua kali.
* Meskipun Korban berusaha membela diri, ia tidak berdaya dan dipukuli berkali-kali hingga menderita luka robek serius di pelipis mata sebelah kiri dan luka di bagian bibir.
6. Interogasi dan Laporan Polisi
Setelah penganiayaan, Korban dibawa kembali ke ruang Sekretariat Mapala untuk diinterogasi lebih lanjut mengenai pertengkaran antara PR dan SR, serta keinginan PR untuk keluar dari UKM Mapala. Akibat luka-luka tersebut, Korban akhirnya melapor ke Polsek Kemuning Palembang dengan membawa bukti visum.
Tindakan penganiayaan yang terjadi di area kampus, tempat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan moral, tidak bisa dibiarkan. Luka fisik yang diderita Korban merupakan bukti nyata adanya tindak pidana yang tergolong serius (Pasal 351 KUHP).
Sayangnya, hingga saat ini, pihak kepolisian dinilai lambat dalam menindaklanjuti laporan Korban.
“Kami mendesak Kapolsek Kemuning dan Satuan Reskrim Polrestabes Palembang untuk segera bergerak cepat, transparan, dan profesional. Lambannya penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus berpotensi menciptakan rasa impunitas bagi pelaku dan mencederai rasa keadilan Korban. Institusi kepolisian wajib membuktikan keseriusan dalam melindungi warga negara dan menuntaskan kasus kekerasan ini tanpa ditunda-tunda,” ujar [Sebutkan Nama dan Jabatan Anda/LSM/Pengamat Hukum Hipotetis].
Publik dan keluarga korban menanti ketegasan aparat kepolisian untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses para terduga pelaku penganiayaan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Red.


