Rabu, April 22, 2026
spot_img

Penertiban atau Pembongkaran? PKL Cikampek Desak Kejelasan dan Keadilan

CIKAMPEK, RAJAWALINEWS – Paguyuban dan Forum Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Cikampek secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi yang direncanakan oleh pemerintah setempat. Pernyataan sikap ini disampaikan pada Kamis (24/4), menyusul terbitnya Surat Edaran dari Camat Cikampek terkait penertiban PKL di kawasan pasar tersebut.

Dalam surat resmi dari kecamatan, disebutkan bahwa tindakan yang akan dilakukan adalah penertiban, bukan pembongkaran. Namun kenyataannya di lapangan, para pedagang mengaku menerima surat edaran dari pihak yang mengatasnamakan aparat, berisi permintaan agar mereka menandatangani surat persetujuan relokasi. Bahkan, disebutkan bahwa pembongkaran lapak akan dilakukan pada 5 Mei 2025.

Situasi ini memicu kekecewaan di kalangan pedagang. Mereka menilai proses relokasi dilakukan secara tidak transparan, tanpa dialog atau musyawarah yang layak. Selain itu, lokasi relokasi yang disiapkan dinilai tidak layak untuk menunjang kegiatan perdagangan sehari-hari.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Tempat relokasinya tidak memadai. Kalau dipaksakan, kami kehilangan penghasilan. Kami menolak tegas rencana pembongkaran ini,” ujar salah satu perwakilan pedagang.

Para pedagang mengkhawatirkan nasib ratusan pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas berdagang di kawasan Pasar Cikampek. Mereka berharap ada solusi yang lebih manusiawi dan melibatkan seluruh pihak secara adil.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!