CIKAMPEK, RAJAWALINEWS – Paguyuban dan Forum Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Cikampek secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi yang direncanakan oleh pemerintah setempat. Pernyataan sikap ini disampaikan pada Kamis (24/4), menyusul terbitnya Surat Edaran dari Camat Cikampek terkait penertiban PKL di kawasan pasar tersebut.
Dalam surat resmi dari kecamatan, disebutkan bahwa tindakan yang akan dilakukan adalah penertiban, bukan pembongkaran. Namun kenyataannya di lapangan, para pedagang mengaku menerima surat edaran dari pihak yang mengatasnamakan aparat, berisi permintaan agar mereka menandatangani surat persetujuan relokasi. Bahkan, disebutkan bahwa pembongkaran lapak akan dilakukan pada 5 Mei 2025.
Situasi ini memicu kekecewaan di kalangan pedagang. Mereka menilai proses relokasi dilakukan secara tidak transparan, tanpa dialog atau musyawarah yang layak. Selain itu, lokasi relokasi yang disiapkan dinilai tidak layak untuk menunjang kegiatan perdagangan sehari-hari.
“Tempat relokasinya tidak memadai. Kalau dipaksakan, kami kehilangan penghasilan. Kami menolak tegas rencana pembongkaran ini,” ujar salah satu perwakilan pedagang.
Para pedagang mengkhawatirkan nasib ratusan pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas berdagang di kawasan Pasar Cikampek. Mereka berharap ada solusi yang lebih manusiawi dan melibatkan seluruh pihak secara adil.


