Bekasi, Rajawalinews.online –
Polemik kepemilikan dan pemanfaatan empat bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski telah dilakukan rapat koordinasi antara Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi pada 10 Januari 2024, penyelesaian aset tanah yang tergolong sebagai Properti Investasi tersebut masih jalan di tempat.
Jaksa Pengacara Negara Kabupaten Bekasi mengharapkan agar pertemuan itu menjadi dasar penyelesaian yang konkrit. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut dari Pemko Bekasi terhadap permintaan perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diajukan oleh Pemkab Bekasi melalui surat resmi Nomor PL.02.01/9463/BPKD.4/2023 tanggal 24 Oktober 2023. Pemko beralasan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri PUPR terbaru terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sementara itu, sejumlah aset Properti Investasi milik Pemkab Bekasi yang berada di Kota Bekasi dikuasai oleh pihak lain tanpa perjanjian dan tanpa dukungan bukti kepemilikan yang kuat. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengamanan aset, serta berpotensi mengarah pada kerugian daerah.
Situasi ini bertentangan dengan prinsip akuntansi berbasis akrual sebagaimana ditegaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 17. Properti investasi semestinya dikuasai dan dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset. Alih-alih memberi manfaat, aset tersebut kini terbengkalai bahkan dimanfaatkan secara sepihak.
Tak hanya itu, kondisi ini juga mencederai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2023 yang mengatur bahwa properti investasi tidak boleh digunakan untuk keperluan pemerintahan atau pelayanan umum, dan harus diakui secara tepat dalam laporan keuangan sebagai aset yang menguntungkan.
Pemkab Bekasi didesak untuk mengambil langkah konkret dan strategis, mulai dari pengamanan aset, penertiban pihak-pihak yang menguasai secara ilegal, hingga mempercepat koordinasi dengan Pemko Bekasi.
Jika dibiarkan, ketidaktegasan ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga membuka celah kerugian daerah dan pengabaian prinsip akuntabilitas pengelolaan aset publik. (Redaksi/G)


