Banyuasin, Media Rajawali News
Sehubungan dengan telah didaftarkannya gugatan perdata melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok di pengadilan negeri pangkalan balai dengan register perkara Nomor: 5 /Pdt.G/2022/ PN. PKB tanggal 4 februari 2022 yang ditunjuk terhadap tergugat.
1.koprasi tabah sukarsa tergugat 1.;
2. PT. Cipta lestari sawit tergugat ll ;
3. Koprasi banyuasin mandiri turut tergugat, ;

maka kuasa hukum para tergugat yang telah bergabung dalam Law Office ALAMSYAH HANAFIAH & PARTNERS berdasarkan penetapan majelis hakim dalam persidangan awal hari kami pada tanggal 14 April 2022
Dengan ini memberitahu kepada anggota kelompok tani desa kuala puntian kecamatan Tanjung lago kabupaten banyuasin bahwasanya gugatan tersebut mengenai tuntutan ganti kerugian/ menyerahkan dan mengembalikan atas objek sengketa lahan seluas : 150 hektar terletak di desa kuala puntian kecamatan Tanjung lago sungai rintisan kab. Banyuasin

Milik kelompok tani yang dikuasai oleh koprasi tabah sukarsa dan PT. Cipta lestari Sawit oleh karena gugatan tersebut diajukan berdasarkan tata cara gugatan perwakilan kelompok maka dalam gugatan ini yang bertindak sebagai kelompok berjumlah 8 (delapan) orang yang terdiri : 37 ( tiga puluhan tujuh)
Selain bertindak atas nama sendiri juga bertindak mewakili kepentingan seluruh kelompok tani desa kuala puntian kec. Tanjung lago kab. Banyuasin apabila saudara berkeinginan untuk bergabung dan meningkatkan diri sebagai penggugat dalam gugatan ini maka saudara tidak perlu membuat pernyataan tertulis apapun (cukup berdiam diri) dan putusan yang akan diberikan kelak oleh majelis hakim pengadilan negeri pangkal balai akan berlaku serta mengingat saudara.
Apabila saudara sebagai anggota kelompok tidak ingin bergabung dan terkait dengan gugatan dan putusan dimaksud sebagai diatas maka saudara dapat membuat peryataan keluar secara tertulis sebagai tertera didalam terlampir KUASA HUKUM PARA PENGGUGAT. ALAMSYAH HANAFIAH, SH., M. H.
(Ali Sopyan )


