Rabu, April 22, 2026
spot_img

Pembayaran Atas Belanja Honorarium Pada Lima SKPD Tidak Sesuai Peraturan Bupati Sebesar Rp182.066.325,00

Banyuasin 20 Januari 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada TA 2023 menganggarkan Belanja Honorarium sebesar Rp7.05X.39X9.60X0,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2023 sebesar
Rp4.53X0.47X0.0X0,00 atau 64,20%

Realisasi tersebut diantaranya untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan,
Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, dan Honorarium Narasumber.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023
tentang Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin,

BPK telah mengungkapkan temuan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dikarenakan jumlah pemberian Honorarium melebihi batas jumlah tim maksimal.

Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan agar kepala SKPD meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Belanja Honorarium pada satuan kerjanya,Bupati Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan
melakukan penyetoran sebesar Rp 174.4X5.0X0,00 sebelum LHP terbit dan masih terdapat sisa kelebihan pembayaran honorarium yang belum disetorkan sebesar Rp57.6X5.0X0,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban berupa SK tim dan tanda terima pembayaran honorarium dalam tahun 2023 menunjukkan masih terdapat pemberian honorarium yang melebihi batas jumlah tim maksimal yang ditetapkan.

Perbup Banyuasin Nomor 180 Tahun 2022 tentang Standar Biaya TA 2023 mengatur adanya pembatasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan Pejabat Fungsional.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pembayaran honorarium pada beberapa SKPD menunjukkan permasalahan berikut.

a. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan Melebihi Ketentuan Sebesar Rp33.667.500,00 Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 diketahui bahwa TPP dengan kelas jabatan tertinggi grade 15 dengan TPP sebesar Rp22.9X5.41X,00 dan termasuk pada klasifikasi I.

Berdasarkan perhitungan kembali atas basic TPP, diketahui bahwa
pemberian TPP tersebut melebihi ketentuan yang seharusnya yaitu sebesar
Rp19.853.741,00, sehingga seharusnya Pemkab Banyuasin termasuk dalam
klasifikasi II.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada Sekretariat Daerah dan Dinas Satpol PP dan Damkar menunjukkan bahwa terdapat pejabat yang menerima honorarium tidak sesuai dengan klasifikasi pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan dengan rincian sebagai berikut.

1) Sekretariat Daerah
a) Pejabat Eselon II yang menerima honorarium lebih dari tiga SK tim sebesar
Rp14.875.000,00;

b) Pejabat Eselon III yang menerima honorarium lebih dari empat SK tim
sebesar Rp6.587.500,00;

c) Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan Pejabat Fungsional yang menerima honorarium lebih dari enam SK tim sebesar Rp2.775.000,00.

2) Dinas Satpol PP dan Damkar
a) Pejabat Eselon III yang menerima honorarium lebih dari empat SK tim
sebesar Rp4.9X 0.000,00;

b) Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional yang menerima honorarium lebih dari enam SK tim sebesar Rp3.920.000,00

Pembayaran Honararium Narasumber Internal SKPD Melebihi Ketentuan Sebesar Rp74.850.000,00 Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) dan Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan yang melibatkan
narasumber yang berasal dari internal SKPD.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, menunjukkan bahwa pembayaran honorarium narasumber tersebut dibayarkan sebesar 100% dari ketentuan yang menjelaskan bahwa apabila narasumber atau pembahas tersebut berasal dari internal satuan kerja perangkat daerah, maka diberikan honorarium

By Redaksi

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!