Palembang, Rajawali News– Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Sumatera Selatan. Kasus dugaan korupsi pembelian dan pembebasan lahan di kawasan Simpang Bandara Palembang mencuat setelah hasil audit resmi BPKP mengungkap adanya mark up atau penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar.
Temuan tersebut langsung menuai sorotan publik, termasuk dari Divisi Pengawasan dan Penindakan Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia – WRC PAN RI, yang dipimpin oleh Ali Sopyan.
Dalam pernyataannya, Ali Sopyan dengan tegas menyebut adanya indikasi kuat praktik perampokan uang negara yang dilakukan secara terstruktur oleh sekelompok pejabat daerah.
> “Ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, tapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisir. Kami mendukung penuh langkah Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menuntaskan kasus ini dan menetapkan tersangka tanpa pandang bulu,” tegas Ali Sopyan.
Lebih lanjut, WRC PAN RI menilai kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan mentalitas korup di lingkaran pejabat Palembang, yang seolah kebal hukum.
WRC PAN RI juga menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Sumsel segera membuka hasil penyelidikan kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
> “Rakyat menunggu keberanian jaksa. Jangan biarkan uang rakyat terus dijarah oleh pejabat rakus yang berseragam kehormatan negara,” ujar Ali menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palembang maupun instansi terkait soal temuan tersebut. Namun tekanan publik terus meningkat agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas, tanpa kompromi terhadap mafia anggaran yang telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
(red)


