Banggai Laut, Rajawalinews.online
Pembayaran Tagihan Listrik pada Sepuluh SKPD Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dengan realisasi sebesarRp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran. Belanja tersebut antara lain mencakup
Belanja Tagihan Listrik dengan anggaran sebesar Rp3.227.908.996,00 dan realisasi sebesar
Rp1.718.480.531,00 atau 53,24% dari anggaran.
Jenis pembayaran tagihan listrik dilakukan dengan dua metode, yaitu pasca bayar
dan prabayar. Pasca bayar adalah sistem pembayaran listrik yang mengacu pada surat
tagihan listrik dari PLN berdasarkan jumlah penggunaan listrik setiap bulannya. Sedangkan
prabayar merupakan sistem pembayaran listrik menggunakan token berisi 20 digit angka
yang dimasukkan ke dalam kWh meter prabayar. Setiap pelanggan listrik PLN memiliki
Identitas Diri Pelanggan (IDPEL) berupa nomor unik untuk berbagai keperluan
administrasi dan transaksi. Nomor ini digunakan untuk membayar tagihan listrik, membeli
token listrik prabayar, serta untuk mengajukan permohonan seperti tambah daya atau pengaduan layanan ke PLN.
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran beberapa SKPD diketahui bahwa
pembayaran tagihan listrik dilakukan secara Langsung (LS) kepada penyedia jasa (non-
PLN), tunai dari Uang Persediaan (UP) SKPD melalui kios, Kantor POS, maupun aplikasi
mobile banking. Mekanisme penagihan atas belanja tagihan listrik tersebut dilakukan oleh
bendahara atau pegawai yang ditugaskan untuk membayar tagihan listrik atau membeli
token listrik.
Kemudian bukti pembayaran tersebut digunakan sebagai bukti pendukung
pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik yang diserahkan kepada Bendahara
Pengeluaran dan diverifikasi oleh PPK-SKPD untuk kemudian dilanjutkan proses
pencairan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik
pada 32 SKPD dan konfirmasi data penggunaan listrik sesuai masing-masing IDPEL kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN Luwuk, diketahui terdapat
pembayaran tagihan listrik tidak sesuai kondisi senyatanya pada sepuluh SKPD sebesar
Rp138.675.000,00, dengan perincian sebagai berikut.hasil konfirmasi dikarenakan nilai tagihan hanya menyesuaikan anggaran pada DPA tanpa
didukung dengan bukti pembayaran/nota pembelian.
Praktik tersebut telah dilakukan oleh
bendahara pengeluaran dengan sepengetahuan para Camat selaku PA dalam
penandatanganan dokumen pencairan.
Selain itu, hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD
diketahui bahwa selisih pembayaran tagihan listrik terjadi karena bukti yang dilampirkan
pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan bukti riil pembayaran tagihan atau
token listrik.
Bukti tersebut telah dimodifikasi oleh Bendahara Pengeluaran maupun
penyedia jasa untuk memaksimalkan nilai pencairan.
Atas permasalahan tersebut, Camat Bokan Kepulauan telah menindaklanjuti dengan
menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp5.235.000,00, sehingga nilai sisa pembayaran
tagihan listrik tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp133.440.000,00
(Rp138.675.000,00 – Rp5.235.000,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pada:
a. Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j. mengawasi
pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan
wewenang: huruf (a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS
beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; huruf (b)
menyiapkan SPM; huruf (c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
c. Pasal 121:
1) ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
2) ayat (3) yang menyatakan bahwa kebenaran material sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas
Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan; dan
d. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Tagihan Listrik
sebesar Rp133.440.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Jasa
yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPK-SKPD terkait tidak memedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan dokumen pembayaran yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran; danPPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak memedomani ketentuan
pembayaran belanja berdasarkan bukti yang lengkap dan sah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala
SKPD terkait selaku PA:
a. mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Jasa yang menjadi tanggung jawabnya;
b. menginstruksikan:
1) PPK-SKPD memedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi kelengkapan dan
keabsahan dokumen pembayaran yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
2) PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD memedomani ketentuan pembayaran
belanja berdasarkan bukti yang lengkap dan sah; dan
c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp133.440.000,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala SKPD terkait
selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah
sebesar Rp133.440.000,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.
Red.


