Prabumulih (Sumsel) 15 Desember 2025 Rajawali News. Group. Com corruption wacth
Surat Edaran Wali Kota Prabumulih no 800/703/ Diskominfo/2025, terkait penertiban dan pengurusan perizinan jaringan Fiber Optic (FO) dinilai belum berjalan efektif.
Pasalnya, sejak surat edaran tersebut dikeluarkan pada 7 Oktober 2025, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut nyata dari dinas maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kota Prabumulih.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh operator jaringan Fiber Optic (FO) itu, secara tegas menginstruksikan agar seluruh provider segera mengurus perizinan operasional melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, provider juga diminta merapikan dan menertibkan jaringan kabel FO agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, serta keindahan kota.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Hingga beberapa waktu setelah edaran diterbitkan, tidak satu pun provider jaringan FO terpantau melakukan proses perizinan di DPMPTSP Kota Prabumulih.
Kabel-kabel FO masih terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan, bukan hanya merusak estetika Kota Nanas, bahkan sebagian dinilai membahayakan masyarakat sekitar semerawutnya kabel Internet yang diduga ilegal tersebut.
Ketua Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai lemahnya penegakan surat edaran tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan OPD terkait dalam menjalankan instruksi wali kota.
Ia menyebut, surat edaran itu seolah hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan dan tindakan konkret, yang harusnya selalu di pantau oleh pihak yang mengeluarkan Edaran.
“Sejak edaran wali kota keluar, tidak ada satu pun provider yang kami lihat mengurus izin ke DPMPTSP. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan OPD dan pihak provider,” ujar Pebrianto, Selasa, 15 Desember 2025.
Menurut Pebrianto yang didampingi Suandi atau Adi Betung, kondisi tersebut mencerminkan adanya pembiaran sistematis. Ia menilai OPD terkait dan para provider jaringan FO telah mengangkangi surat edaran wali kota yang seharusnya menjadi pedoman bersama dalam penataan infrastruktur telekomunikasi di kota ini.
Lebih lanjut, WRC menegaskan bahwa jaringan FO merupakan aset strategis yang wajib memiliki dasar hukum dan izin resmi. Tanpa perizinan yang jelas, keberadaan kabel FO berpotensi menimbulkan kerugian daerah, baik dari sisi retribusi maupun keselamatan publik.
Ayah dua anak ini, juga meminta wali kota untuk mengevaluasi kinerja OPD terkait, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan aturan. Ia menekankan perlunya sanksi tegas bagi provider yang tidak patuh, agar surat edaran tersebut tidak menjadi sekadar formalitas.
“Jika surat edaran wali kota saja tidak digubris, ini berdampak buruk bagi tata kelola pemerintahan. Kami mendorong wali kota turun tangan langsung dan memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pebri menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan aksi demonstrasi menyuarakan asporasnya, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari OPD dan para provider jaringan Fiber Optic di Kota Prabumulih.
Namun Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih Iwan Tri Wahyudi, SH mengatakan hal mengejutkan. Pria yang akrab di sapa Yudi ini mengatakan bahwa Surat Edaran cuma himbauan biasa.
“Surat edaran itu kalau dilihat dari tanda tangan pak Wali Kota, memang benar, Namun Surat edaran bukan produk hukum. Surat edaran hanya himbauan biasa,” katanya.
B5


