KUNINGAN, Rajawalinews.online — Polemik penggunaan nama Gerakan Satu Kuningan (GASAK) mencuat ke ruang publik setelah salah satu pendirinya, Manap Suharanap, menyatakan keberatan keras atas klaim yang dilakukan pihak lain terhadap organisasi tersebut. Ia menilai, penggunaan nama tanpa keterlibatan dalam sejarah pendirian bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menurut Manap, GASAK berdiri pada tahun 2015 melalui konsolidasi berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga tokoh publik, dan sejak awal telah memiliki struktur kepengurusan serta dasar legalitas yang jelas.
“GASAK punya sejarah pendirian yang terang dan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun. Kami keberatan jika ada pihak yang mengklaim tanpa pernah terlibat sejak awal,” tegas Manap, Kamis (05/02/2026).
Ia menegaskan, organisasi yang dibesut bersama para penggagas itu tidak pernah dialihkan, diserahkan, ataupun diberikan hak pengelolaannya kepada pihak mana pun, baik secara lisan maupun tertulis. Karena itu, klaim sepihak dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Berpotensi Langgar UU Ormas
Manap merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan wajib memiliki identitas dan legalitas yang jelas, sekaligus melarang penggunaan nama, lambang, maupun atribut organisasi secara tidak sah.
Secara khusus:
- Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur tentang identitas, kepengurusan, dan legalitas ormas.
- Pasal 59 melarang penggunaan nama atau simbol organisasi dengan itikad menyesatkan.
- Pasal 60–61 membuka ruang penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran.
“Jika nama organisasi digunakan tanpa legitimasi, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keormasan dan berisiko memicu konflik sosial,” ujar Manap.
Ia juga memastikan bahwa GASAK memiliki badan hukum serta akta notaris sebagai fondasi legal organisasi.
Kesbangpol Diminta Tidak Diam
Seiring memanasnya polemik, Manap secara resmi meminta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan menjalankan kewenangannya untuk melakukan klarifikasi.
Permintaan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol untuk melakukan verifikasi, pembinaan, hingga teguran administratif terhadap ormas.
“Kesbangpol memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan teguran administratif. Kami minta kewenangan itu dijalankan agar tidak terjadi pembelokan sejarah organisasi dan penyalahgunaan nama,” katanya.
Selain itu, Manap juga menyinggung pentingnya asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, agar tata kelola organisasi di daerah tetap tertib dan akuntabel.
Bukan Membatasi Berserikat
Manap menegaskan, langkah keberatan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berserikat, melainkan menjaga ketertiban administrasi dan memberikan kejelasan kepada publik.
Di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap legitimasi organisasi, ia mengingatkan bahwa nama sebuah gerakan bukan sekadar identitas formal, tetapi juga membawa sejarah, reputasi, dan tanggung jawab sosial.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa sejarah tidak dibelokkan dan masyarakat tidak dibuat bingung oleh klaim yang tidak memiliki dasar,” pungkasnya. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


