Senin, Mei 25, 2026
spot_img

SERET KE RANAH PIDANA! FIRMA HUKUM KCBI BIDIK DUGAAN KERAS MANIPULASI NOZZLE SPBU 34-13602 DEWI SARTIKA, A. MARPAUNG, SH: ‘JANGAN RAMPAS HAK DRIVER ONLINE!'”

JAKARTA TIMUR – Jagat pelayanan publik kembali diguncang dugaan praktik curang di sektor pengisian bahan bakar. Sebuah insiden yang menimpa pengemudi transportasi daring, (Manulang), di SPBU 34+13602 Dewi Sartika pada Minggu malam (22/03/2026) kini berbuntut panjang. Pasalnya, Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi turun tangan menyoroti kejanggalan pengisian BBM tersebut.

​Kejadian yang dialami kendaraan Daihatsu Sigra bernopol B 2900 FKG ini dinilai bukan sekadar “salah hitung” biasa. Selisih angka mencapai Rp40.000 dari estimasi full tank normal (sisa 3 bar) dianggap sebagai indikasi kuat adanya manipulasi sistem mekanis atau digital pada mesin pompa (nozzle).

​Pernyataan Tegas Firma Hukum KCBI
​Menanggapi temuan ini, A. Marpaung, SH, dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), memberikan pernyataan hukum yang menukik tajam bagi pengelola SPBU.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​”Kami tidak main-main. Jika benar ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume yang dibayar dengan volume yang masuk ke tangki, maka ini adalah murni tindak pidana pencurian terselubung,” tegas A. Marpaung, SH.

​Lebih lanjut, praktisi hukum yang juga pimpinan KCBI ini menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar berlapis-lapis regulasi nasional.

​”Pengelola SPBU harus sadar, ada jeratan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Setiap alat ukur yang tidak presisi atau sengaja dimodifikasi untuk merugikan rakyat adalah kejahatan serius. Kami mendesak Dinas Metrologi dan Pertamina segera melakukan sidak dadakan di SPBU Dewi Sartika. Jika terbukti ada oknum yang bermain, kami pastikan perkara ini akan sampai ke meja hijau!” tambah beliau dengan nada mengancam.

​Desakan Audit dan Sanksi

​Keterlibatan Firma Hukum KCBI memberikan sinyal bahaya bagi oknum-oknum di balik operasional SPBU tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, indikator 3 bar pada jenis kendaraan Sigra memiliki volume yang sangat terukur secara teknis. Loncatan tagihan hingga Rp372.000 dinilai sebagai anomali yang mustahil terjadi tanpa adanya campur tangan teknis pada mesin.

​Publik kini menanti langkah berani dari otoritas terkait untuk membongkar “permainan” di bawah mesin pompa. Firma Hukum KCBI menyatakan siap mendampingi korban secara hukum untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat kecil, terutama para driver online, yang menjadi mangsa oknum “mafia” literan BBM.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!