Jumat, Juli 3, 2026
spot_img

Musyawarah Lanjutan Terkait Galian Tanah Makam Ilegal, H. Oman Bertanggungjawab Penuh untuk Mengembalikan Tanah ke Kondisi Semula

Karawang, Rajawalinews – Hasil musyawarah warga dengan pihak oknum yang melakukan penggalian lahan pemakaman umum warga secara Ilegal yang belum menemukan titik terang, kini diadakan kembali musyawarah yang dihadirkan pula pihak Muspida. Selasa (24/10)

Pada Selasa malam diadakan kembali musyawarah yang ke-dua di depan kantor Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang dengan harapan bisa mendapatkan titik temu atau hasil yang memuaskan.

Pada kesempatan tersebut dipimpin oleh H. Aan Kepala Desa Sukasari untuk jalannya proses musyarawah.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Sambutan pertama diawali oleh Camat Purwasari yang memaparkan keinginan warga untuk mengembalikan kondisi tanah pada semula. “Kami mewakili tuntutan warga dimana kondisi tanah yang digali terlalu dalam, maka sudah seharusnya dikembalikan dengan kondisi sewajarnya”, paparnya.

Kemudian dijelaskan oleh Ujang Suhana selaku pemohon pembersihan lahan TPU di Karangsari, dirinya menjelaskan bahwa dari awal kondisi lahan TPU tidak layak untuk pemakaman karena bambu yang tumbuh dilahan tersebut begitu rimbun maka diperlukan pembersihan lahan TPU agar layak digunakan untuk pemakaman warga. “Perlu pembenahan dan pembersihan lahan makam agar layak untuk pemakaman warga”, jelasnya.

Dirinya juga memaparkan bahwa sebelum terjadinya proses pembersihan lahan TPU mesti dibuat juga jalan, drainase dan lahan parkir agar bisa digunakan dengan baik. “Membersihkan lahan makam juga dengan membuat layak digunakan dengan baik, dibangun jalan, drainase dan lahan parkir”, tambahnya.

Bahkan saat diketahui terkait terjadinya penggalian lahan pemakaman umum warga tersebut dirinya lepas tanggungjawab. Bahkan tidak mau ambil pusing dengan melimpahkan tanggungjawab pada kordinator lapangan, “Saya tidak bertanggung atas apa yang terjadi di lapangan”, jelasnya tegas pada masyarakat saat musyawarah.

Dirinya juga mengaku bahwa tidak tahu kalau tanah makan di Karangsari terdapat lahan buat warga Perumahan Bumi Purwasari Residence, “Saya tidak tahu kalau lahan tersebut masuk juga bagian dari warga Perumahan Bumi Purwasari Residence”, ungkapnya.

Diakhir penyampaian musyawarah Ujang mengatakan kalau Kepala Desa dan Karang Taruna Karangsari tidak jelas, “Kepala Desa dan Karang Taruna tidak jelas”, katanya.

Disambut oleh Ade RW perwakilan warga Perumahan Bumi Purwasari Residence menegaskan bahwa tuntutan warga masih tetap sama kembalikan kondisi lahan ke semula. “Kembalikan kondisi lahan ke semua “, tegasnya.

Hasil musyawarah malam ini, Selasa 24 Oktober 2023 menghasilkan kesepakatan pihak kordinator pembersihan lahan TPU mengaku bersalah dan akan bertanggungjawab mengembalikan kondisi lahan seperti semula dengan kesepakatan sebagai berikut; Mengurug lahan TPU seperti semula; Diurug dengan kualitas tanah yang bagus; Waktu pengurugan 45 hari terhitung besok Rabu (25/10/2023); Pengurugan di awasi Pemerintah Desa, Karang Taruna dan warga BPR; Penanggungjawab H. Oman dan Pengawas H. Ujang; Dan jika tidak dilaksanakan maka berlanjut ke jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia . (Red)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!