KARAWANG, RAJAWALINEWS – Terkait galian tanah makam, yang diketahui ada tanah wakaf dari perumahan Bumi Purwasari Indah atau Residence yang berada di Karangsari. Ade RW menanyakan terkait galian yang terjadi pada lahan pemakaman umum tersebut. Yang mana galian tersebut dilakukan tanpa ada informasi kepada pihak warga setempat. “Tanah makam digali tenpa ada informasi yang jelas ke pihak warga.” Jelasnya.

Iya pun menanyakan, “Galian tersebut ada izinnya tidak, kalaupun ada izinnya kami mau lihat SPK yang ada,” tanya Ade.
Bahkan dalam kesempatan tersebut Ade menegaskan, “Siapa yang bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan di lahan pemakaman umum warga ini?” tegasnya.
Iya juga menambahkan bahwa tanah tersebut adalah lahan yang diperuntukkan untuk wakaf warga perumahan Bumi Purwasari Indah atau Residence dan warga sekitarnya dengan luas lahan 18.482 M.
Warga yang hadir dalam musyawarah tersebut mendukung penuh yang disampaikan Ade kepada H. Aan, Lurah Sukasari dan H. Oman selaku koordinator lapangan pekerjaan galian tanah dilahan pemakaman umum. “Betul!” Saut warga saat Ade menyampaikan tuntutannya.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Mustika di kantor Desa Sukasari dari Camat, Babinsa dan perwakilan Danramil dari Purwasari. Untuk menengahi atau mencari solusi atas terjadinya galian tanah makam warga di Desa Karangsari yang lahannya digunakan untuk pemakaman umum warga Perumahan Bumi Purwasari Residence dan warga sekitar.

Tuntutan warga kepada pihak yang terkait menginginkan untuk kembalikan lahan pemakaman pada kondisi semula. “Kembalikan lahan pemakaman pada kondisi semula”, tegas warga.
H. Oman menjawab atas tuntutan warga bahwa tanah yang digali tidak terlalu dalam dan rata dengan tanah makam disebelahnya. “Tanah yang digali sudah sesuai dengan lahan sekitar”, jawabnya.
Muhana, Camat Purwasari menyampaikan bahwa untuk tuntutan warga harus sesuai aturan, “Ada tidak surat tugas atau legalitas resmi yang digunakan untuk melakukan penggalian lahan pemakaman umum warga.” Tanya Camat Purwasari.
Iya juga menambahkan hal tersebut atas perintah siapa dan siapa pula yang bertanggungjawab atas galian tanah di lahan pemakaman umum warga tersebut.
Diketahui oleh Muhana, Camat Purwasari bahwa lahan tersebut sudah diserahkan pada pemerintah daerah maka pihak luar tanpa seizin pemerintah Desa tidak diperbolehkan melakukan apapun terhadap lahan wakaf tanah makam umum warga tersebut.
Dilanjutkan Oleh pak H. Oman bahwa dirinya berani melakukan galian tanah di lahan pemakaman umum warga atas izin dari H. Ujang. Namun pada kesempatan musyawarah H. Ujang tidak sempat hadir.
Dari pihak developer Bumi Purwasari Residence yang diwakili oleh Bapak Asep mengatakan bahwa developer menyerahkan semua tanggungjawab lahan pemakaman kepada warga perumahan dan sekitarnya. Sampai terjadinya galian tanah makam umum pihak developer tidak tahu.
Menyikapi surat edaran yang memperkuat pekerjaan galian tanah makam umum warga, ada beberapa kejanggalan yang terjadi. Surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dibuat oleh kabit dan tidak ada stempel pada surat tersebut. (Red)


