PRABUMULIH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kuat penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Prabumulih, dengan nilai mencapai Rp2.188.884.748,00.
Temuan itu diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah yang menyoroti bahwa bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BPK menilai praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan disiplin anggaran pada dua SKPD yang dimaksud, yakni di lingkungan Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kota Prabumulih.
Dalam laporannya, BPK secara tegas merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat terkait.
> “Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas di satuan kerjanya,” tulis BPK dalam rekomendasinya.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan sanksi atau tindak lanjut konkret terhadap temuan tersebut. Sejumlah pihak menilai, tanpa langkah tegas dari pimpinan daerah, temuan ini berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik fiktif berulang di masa depan.
Belanja perjalanan dinas selama ini dikenal sebagai salah satu pos anggaran paling rawan diselewengkan, karena sulit diverifikasi secara fisik dan sering kali dilengkapi bukti administratif yang direkayasa.
Dalam kasus ini, temuan BPK menegaskan bahwa sebagian bukti pertanggungjawaban tidak mencerminkan kegiatan riil di lapangan, melainkan hanya formalitas pelengkap laporan keuangan.
Sejumlah pemerhati anggaran menilai temuan ini mencerminkan rendahnya komitmen transparansi di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih, serta lemahnya pengendalian internal oleh pejabat penanggung jawab anggaran.
Kalimat pembuka (lead) versi media online kalau kamu mau buat tampil di portal:
Dana perjalanan dinas Rp2,18 miliar di dua SKPD Prabumulih diduga fiktif. BPK menemukan bukti pertanggungjawaban yang tak sesuai fakta dan merekomendasikan wali kota menindak pejabat terkait.
(red)


