Kuningan, rajawalinews online – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat merah, jenis Daihatsu Terios berwarna putih, dengan kode wilayah “E”, yang diduga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, sedang berada di kawasan wisata Yogyakarta. Kendaraan tersebut terlihat membawa beberapa penumpang yang diduga merupakan anggota keluarga, memunculkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan wisata ini memicu pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset daerah. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan dan dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan liburan.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa pegawai negeri dilarang menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
- Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi, yang melarang penggunaan kendaraan dinas di luar tugas resmi untuk mencegah pemborosan anggaran.
- Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa aset daerah harus digunakan sesuai dengan kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, kendaraan dinas juga dibiayai dengan anggaran negara, termasuk untuk BBM dan pemeliharaan. Penggunaan di luar tugas resmi berpotensi merugikan keuangan daerah serta melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas ini. Tidak diketahui apakah penggunaan mobil Daihatsu Terios putih berpelat merah tersebut memiliki izin resmi atau ada alasan tertentu yang membenarkan keberadaannya di luar wilayah Kuningan.
Sebagai instansi pengawas internal, Inspektorat Kabupaten Kuningan memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, pejabat atau pegawai yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya. (Guntur – Kaperwil Jawa Barat)


