Senin, September 14, 2026
spot_img

Meski Sudah Disegel Pemda, Sawit Tetap Berdiri di Kuningan: Izin Tak Jelas, Penanaman Terlanjur Jalan ?

Kuningan, rajawalinews.online –  Aktivitas penanaman kelapa sawit secara diam-diam telah berlangsung di Kabupaten Kuningan sejak awal tahun 2025. Tanaman yang selama ini dikenal sebagai komoditas khas wilayah tropis dataran rendah itu, kini tumbuh di kawasan perbukitan hulu Kecamatan Cibingbin, tepatnya di Blok Ciambal, Desa Dukuhbadag.

‎Tim investigasi Media rajawalinews mencatat bahwa ratusan hingga ribuan bibit sawit telah ditanam di lahan seluas puluhan hektare oleh perusahaan bernama PT. Kelapa Ciung Sukses Makmur (PT.KCSM). Yang menjadi sorotan publik bukan hanya jenis tanaman yang dibudidayakan, tapi juga prosedur perizinannya yang belum jelas dan dianggap menabrak aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Kuningan.

Kondisi geografis Kuningan, yang berada di dataran tinggi dan menjadi wilayah penyangga kawasan konservasi Gunung Ciremai, selama ini tidak pernah tercatat sebagai daerah pengembangan kelapa sawit.

Iklan Sponsor

‎Bahkan dalam dokumen RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2020–2031, tak ada satu pun zona yang ditetapkan untuk budidaya sawit secara legal.

Kemunculan sawit di tengah kawasan pertanian dan hutan rakyat ini pun memicu pertanyaan besar: bagaimana sawit bisa masuk? siapa yang mengizinkan? dan di mana posisi pemerintah daerah?

‎Hingga berita ini diterbitkan, PT.KCSM belum pernah muncul ke publik untuk memberikan penjelasan resmi. Aktivitas mereka tampak dilakukan secara tertutup, tanpa papan nama proyek, dan tanpa keterlibatan terbuka dari perangkat desa. Sebagian warga sekitar menyebut bahwa sawit masuk atas nama “investasi pertanian terintegrasi”, namun tak pernah ada sosialisasi atau konsultasi publik.

Pemerintah Kabupaten Kuningan baru bereaksi setelah sorotan publik dan tekanan media menguat. Pada Maret 2025, Pemkab melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) dan Satpol PP melakukan sidak ke lokasi.

Hasilnya mengejutkan, tidak ada izin lokasi, izin lingkungan, ataupun izin usaha yang dikantongi PT.KCSM. Penyegelan dilakukan. Surat penghentian aktivitas diterbitkan. Namun hingga kini, tanaman sawit tetap berdiri di lahan.

Masuknya sawit ke Kuningan membuka kembali perdebatan lama, tentang ruang yang dilanggar, lingkungan yang diabaikan, dan investasi yang menelikung aturan.

‎Di atas kertas, Kuningan adalah kabupaten konservatif. Tapi di lapangan, sawit telah masuk perlahan, dan tak ada yang benar-benar menghentikannya. (Redaksi)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!