Saturday, December 14, 2024

LSM KOMPI LAPORKAN DUA BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KE SATPOL PP KABUPATEN BEKASI

LSM KOMPI LAPORKAN DUA BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KE SATPOL PP KABUPATEN BEKASI.

Kab.Bekasi

LSM KOMPI terus menyoroti terkait banyaknya bangunan pemerintah yang tidak ber IMB, di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Selasa 23/11/2020 LSM KOMPI melayangkan surat laporan informasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi. dengan surat No 048/DPP-LSM KOMPI/XI/2020, Perihal Laporan dugaan pelenggaran peraturan daerah kabupaten Bekasi.

Ergat Bustomy Ketua umum LSM kompi (komite masyarakat peduli indonesia) mengatakan kepada awak media Selasa 23/11/2020 ” intinya dengan adanya bangunan baik milik swasta maupun pemerintah sama saja cuma yang membedakan antara bangunan swasta dengan bagunan pemerintah adalah, kalau bagunan pemerintah dianggarkan dengan uang Daerah/Negara sementara bangunan milik Swasta dianggarkan dengan menggunakan anggara pribadi, karena didalam mendirikan bangunan pada dasarnya itu semua sama harus mengacu kepada aturan (regulasi) yang ada, baik undang-undang diatasnya ataupun peraturan turunanya seperti perda.

Dengan dilayangkanya surat laporan kepada instansi terkait sebagai penegakkan aturan, Kompi menununtut kepada pihak Penegak PERDA dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk melakukan tindakan tegas, apakah gedung itu layak untuk di tutup atau disegel seusuai dengan aturan yang berlaku, pada Undang Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Pasal 7 ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana di maksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status atas hak tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Pasal 8 ayat (1c) setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan admistratif yang meliputi izin mendirikan bangunan gedung.
Pasal 40 ayat (2b) dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB).

Serta Peraturan Daerah Kabupten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang izin mendirikan bangunan
a. penataan dan pembinaan
b. pengendalian dan pengawasan
c. penjamin, penegakan dan kepastian hukum
Pasal 6 huruf “J” jenis – jenis bangunan gedung yang wajib memiliki IMB meliputi Bangunan Pemerintah
Pasal 18 ayat (1) Di larang mendirikan bangunan apabila
tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan.

Pasal 24 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan yang diatur dalan paaal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 15 dan pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah ini di ancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), pungkas Ketum LSM Kompi.

Ergat Bustomy berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memberkian contoh terkait perizinan IMB karena Kami menduga sekitar kurang lebih hampir 90 persen bangunan milik Pemerintah kababupaten Bekasi belum Ber IMB, salah satunya RSUD Cibitung Beralamat Jl. Raya Teuku Umar No. 202 Desa Wana Sari Kec. Cibitung Kabupaten Bekasi atau Lebih dikenal dengan RSUD Cibitung
RSUD Cabangbungin yang terletak di Desa Jaya Laksana kecamatan Cabang bungin kabupaten Bekasi, yang sudah kami laporkan kepada instansi terkait dalam hal ini penegakkan peraturan Daerah (perda), tutup nya.

( SS)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments