Bekasi, Rajawali News— Luhut, Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), mempertanyakan dugaan penerimaan fee proyek oleh oknum pejabat Pemkab Bekasi. “Apakah ini masuk kategori tindak pidana? Kalau iya, kenapa status para saksi masih bertahan sebagai saksi sampai sekarang?” tanya Luhut dengan nada kritis.
Luhut menilai, jika benar ada penerimaan fee proyek, maka itu masuk kategori suap. “Pejabat negara yang menerima fee tersebut memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, dan ini adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan,” tegasnya.
Luhut meminta penjelasan status hukum bagi pihak-pihak yang menjadi saksi dalam persidangan. “Apakah masih bertahan sebagai saksi saja, atau tinggal menunggu waktu untuk menaikkan statusnya?” katanya, mempertanyakan transparansi proses hukum.
Menurut Luhut, jika saudara Sarjan dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan atas dasar penyuapan, maka pemberian fee proyek tersebut juga masuk kategori penyuapan atau gratifikasi. “Kalaupun dikatakan sudah ada pengembalian kerugian negara, itu justru bukti bahwa seseorang itu benar melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dan sudah menjalani persidangan pada tahap penuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Bandung. LSM KCBI akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama.
(red)


