Karo Rajawali News— Pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) di Desa Nangblawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, telah memantik keresahan dan kemarahan masyarakat setempat. Progres bangunan yang mencapai 95% dianggap sangat berisiko dan membahayakan masyarakat sekitar, terlebih bangunan tersebut diduga dibangun tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis dari instansi yang berwenang.
Menurut Ketua LSM KCBI, Rudi Surbakti, pembangunan tower BTS tersebut tidak mengantongi izin yang jelas dari pemerintah setempat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, pembangunan tower BTS tersebut juga diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan lingkungan.
“Kalau terjadi musibah akibat pembangunan ini, siapa yang bertanggung jawab? Dari hasil penelusuran tim kami, tower ini dibangun tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis dari instansi yang berwenang,” kata Rudi Surbakti.
Atas dasar itu, LSM KCBI mendesak Pemerintah Kabupaten Karo untuk bertindak tegas dalam mengentaskan izin bangunan yang semena-mena dan sewaktu-waktu dapat merugikan masyarakat sekitar, khususnya masyarakat Desa Nangblawan. LSM KCBI juga meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait pembangunan tower BTS tersebut.
“Bila perlu, sebelum mendapatkan izin, baiknya bangunan itu dibongkar dan jangan dilanjutkan pembangunannya. Karena secara prinsip, bangunan perusahaan swasta tanpa izin sangat berdampak buruk bagi masyarakat setempat dan sangat jelas merugikan Pemerintah dan Negara,” tegas Rudi Surbakti.
Dasar Hukum:
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
LSM KCBI berharap Pemerintah Kabupaten Karo dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pembangunan tower BTS ilegal tersebut dan memastikan keselamatan masyarakat sekitar..
(, red)


