Rabu, Mei 20, 2026
spot_img

LSM KCBI: Kangkangi Peraturan, Persoalan Di Depan Mata, Inspektorat Diminta Usut

KABUPATEN BEKASI, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan semua Proyek pekerjaan fisik di lingkungan Pemkab Bekasi yang anggarannya bersumber dari APBD yang dikelola oleh bagian umum sekretariat daerah. “Inspektorat harus bertindak cepat sesuai kewenangan yang dimiliki, jangan sampai menunggu laporan masyarakat. Pencegahan juga sangat efektif bila dilakukan dengan tepat demi menyelamatkan uang negara,” tegas Luhut Sinaga, Ketua Koordinator Nasional LSM KCBI.

LSM KCBI menemukan bahwa setiap tahun anggaran, Pekerjaan di bagian umum paket-paket pekerjaan fisik diduga tidak pernah memasang plang nama proyek ketika proyek sedang berjalan atau sedang dikerjakan. “Tujuannya apa? Jelas untuk mengelabui kontrol publik yang melanggar peraturan pemerintah Perpres no 79 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa dan UU KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Luhut.

LSM KCBI menilai bahwa hal ini sudah menjadi rahasia umum di Pemkab Bekasi. “Setiap pekerjaan proyek fisik di bagian umum jarang kita temukan bahkan saya belum pernah menemukan proyek di bagian umum yang mencantumkan plang proyek di lokasi proyek yang sedang dikerjakan,” tambah Luhut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

LSM KCBI meminta Inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pekerjaan pemasangan vapling blok di lokasi samping gedung arsip. “Vaping blok tersebut diduga masih layak pakai, kenapa dibongkar dan diganti? Apa urgensinya? Dan kegiatan itu juga tidak ada pemasangan plang proyek dan pekerjaannya pun sudah selesai,” kata Luhut.

LSM KCBI juga meminta Inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pemasangan keramik di gedung Wibawa Mukti. “Ada pemasangan keramik pada hal keramiknya masih bagus dan masih sangat layak dipakai, namun dibongkar digantikan keramik yang baru. Apakah ini bukan pemborosan anggaran namanya? Dan tidak ditemukan plang proyek di lokasi pekerjaan serta diduga keras minimnya pengawasan di lapangan,” tambah Luhut.

LSM KCBI mendesak Inspektorat untuk mengambil sikap yang tegas dan melakukan fungsi dan kewenangan yang dimiliki sesuai perintah undang-undang. “Jangan biarkan hal ini terus berlarut-larut. Inspektorat harus bertindak cepat dan transparan,” tutup Luhut Sinaga, Ketua KORNAS LSM KCBI.

(Tim)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!