OKU Timur, Rajawali News–7 Agustus 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI ) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menelaah secara mendalam ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Gusmadi Wiranata, pria asal OKU Timur, yang justru divonis hanya 5 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura OKU Timur.
Vonis ini dinilai jauh dari rasa keadilan dan ekspektasi masyarakat, terlebih pelaku tega menembak hingga tewas ibu kandungnya sendiri menggunakan senjata api rakitan — perbuatan yang dianggap sangat keji dan melanggar norma kemanusiaan serta hukum yang berlaku.
*KRONOLOGI PERISTIWA*
Peristiwa tragis itu terjadi pada 24 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban. Bermula dari perselisihan lisan terkait masalah uang dan rasa sakit hati yang dipendam pelaku, Gusmadi Wiranata kemudian mengakhiri perselisihan itu dengan tindakan mematikan: menembak ibunya sendiri hingga nyawa melayang sia-sia.
Catatan Ganjil dalam Putusan
Kordinator Wilayah Sumsel LSM-KCBI Eri Widosen.C.Pfw.,C.Mdf.,C.Ftax.,Menilai sejumlah hal mencolok mencuat dalam putusan tersebut:
– Barang bukti utama tidak tercantum: Sepucuk senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak dan menewaskan korban justru tidak tercantum dalam petikan putusan hakim.
– Vonis dianggap tidak sebanding: Hukuman 5 tahun 8 bulan dipandang sangat ringan dibandingkan akibat yang ditimbulkan — hilangnya nyawa seorang ibu kandung.
Status terpidana
terhitung sejak pertengahan Februari 2026, Gusmadi Wiranata telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Martapura Kelas IIB ke Rutan Oku Timur .Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Register Lapas Kelas IIB Martapura, Akbar, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada 18 Juni 2026 pukul 11.30 WIB.
Eri Widosen.C.Pfw.,C.Mdf.,C.Ftax.,Selaku Kordinator Wilayah Sumatra Selatan
Atas segala kejanggalan dan ketidakseimbangan hukuman tersebut, LSM-KCBI meminta Kejari OKU Timur untuk:
1. Meneliti kembali ketentuan hukum yang diterapkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis;
2. Mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding mengingat vonis dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan serta kepatutan;
3. Memastikan barang bukti lengkap dan tercatat sebagaimana mestinya dalam putusan pengadilan.
Eri Widosen pun berharap penegak hukum tidak sekadar membiarkan putusan itu lewat begitu saja, mengingat korban adalah ibu kandung pelaku-sebuah perbuatan yang secara hukum maupun moral patut dijatuhi hukuman yang setimpal.Ujarnya Eri
( red)


