Senin, April 27, 2026
spot_img

LSM KCBI Desak Audit Ulang Dana Desa Klapanunggal 2018 2020, Banyak Kejanggalan

BOGOR, Rajawali News– Dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari Dana Desa (DD) mencuat di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya persoalan dalam tata kelola keuangan desa pada periode 2018 hingga 2020. Pengelolaan tersebut dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel, sehingga memunculkan perhatian dari masyarakat dan pegiat kontrol sosial.
Berdasarkan keterangan salah satu mantan pegawai BUMDes yang enggan disebutkan namanya, pada tahun 2018 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp58.500.000 untuk penyertaan modal BUMDes. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi usaha pengelolaan air bersih bagi masyarakat.
“Pada tahun 2018 memang ada penyertaan modal BUMDes untuk usaha air bersih,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan usaha tersebut. Saat terjadi pergantian kepengurusan BUMDes pada tahun 2020, tidak ditemukan adanya penyerahan unit usaha air bersih tersebut.
“Saat serah terima tahun 2020, yang ada hanya sekitar 50 lapak pedagang, tidak ada usaha air bersih,” tambahnya.
Pada tahun 2019, kembali dianggarkan dana sebesar Rp100 juta untuk pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan sarana prasarana pariwisata desa. Akan tetapi, Ketua BUMDes saat ini, Agus, menyatakan tidak menemukan adanya pengelolaan sektor wisata dalam aset yang diterimanya.
Menurut Agus, saat mulai menjabat pada 2022, dirinya hanya menerima aset berupa sekitar 50 lapak kios di kawasan Perumahan Permata.
“Saya menerima aset hanya berupa kios. Untuk program wisata desa, termasuk Goa Lalay, saya kurang mengetahui apakah itu aset BUMDes atau bukan,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa informasi terkait pengelolaan sebelumnya dinilai kurang terbuka, sehingga menyulitkan proses penelusuran aset dan program yang pernah direncanakan.
Saat ini, BUMDes tengah merintis unit usaha baru di bidang pengolahan sampah dan ketahanan pangan. Namun, usaha tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum memberikan hasil signifikan.
Di sisi lain, sejumlah warga menyampaikan bahwa lokasi yang disebut sebagai objek wisata desa diduga bukan merupakan aset desa, melainkan milik pribadi. Sementara narasumber lain menyebutkan bahwa program sebelumnya lebih difokuskan pada pengadaan air bersih di wilayah kampung Bagogog serta pembangunan ruko di sekitar Perumahan Permata.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Klapanunggal, Harri Cahyadi, saat dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan keterangan secara rinci.
Berdasarkan data administratif yang tersedia, tercatat adanya penyertaan modal BUMDes pada tahun 2018 sebesar Rp58,5 juta dan tahun 2019 sebesar Rp100 juta. Selain itu, pada tahun 2020 terdapat anggaran sebesar Rp130 juta untuk pembangunan sekitar 50 kios pedagang. Namun, dana tersebut disebut tidak termasuk dalam penyertaan modal BUMDes, melainkan dikelola langsung oleh pemerintah desa.
Di tempat terpisah, Ketua LSM (KCBI) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Sandi Bonardo, menilai adanya perbedaan antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan menjadi perhatian serius.
“Perbedaan data ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa. Perlu ada penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar dilakukan audit ulang oleh instansi pengawas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Inspektorat Kabupaten Bogor diharapkan dapat melakukan audit ulang agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun keuangan daerah,” tambahnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Klapanunggal terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka serta langkah penelusuran oleh pihak berwenang, khususnya Inspektorat, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

(Y)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!