Lembaga KPK Laporkan Kuwu Losari Kidul ke Inspektorat Kab. Cirebon
CIREBON,- Media Rajawalinews.online
Persoalan dugaan penjualan aset Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, khususnya dalam pembongkaran pasar, berbuntut panjang.
Dalam hal ini, Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) ke Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Laporan dipimpin langsung oleh Ketua L-KPK Markas Wilayah Kabupaten Cirebon, Harjasa didampingi oleh Sekretarisnya, Agus Subekti dan Bendahara, Dedi S. pada Senin (22 Maret 2021).
Berkas laporan diterima langsung oleh Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, S.H.
Harjasa Ketua Lembaga KPK Saat dimintai keterangannya oleh Tim Media, menjelaskan bahwa Pemberitaan di media tentang pengakuan kuwu yang menerima uang Rp 40 juta harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
“Kemana larinya uang itu, karena di media disebutkan untuk operasional saja. Bahkan, ada dugaan uangnya dibagi-bagi. Atas dasar itu, kami minta Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap Kuwu Losari Kidul,” tandasnya, Senin (22 Maret 2021).
Sementara Agus Sekretaris Lembaga KPK menambahkan, pihaknya menilai pernyataan Kuwu Losari Kidul soal kerja sama pembongkaran pasar cenderung tidak konsisten dan berubah-ubah.
Termasuk soal nilai uang Rp 40 juta yang kemudian berubah menjadi Rp 20 juta dengan keterangan pihak pelaksana pembongkaran merasa rugi dan minta diskon 50 persen. Padahal, pihaknya juga mendengar ada informasi nilainya sebesar Rp 70 juta.
“Keterangan ini cukup menggelikan dan sangat konyol, kok jadinya berubah-ubah. Ada apa ini, jangan-jangan sedang menyusun strategi agar lepas dari jeratan hukum,” tambahnya.
Agus juga mengungkapkan, persoalan muncul berawal dari pemberitaan yang menyebutkan Kuwu Losari Kidul melakukan perjanjian kerja sama dengan Absori terkait pembongkaran pasar dengan pola borong kerja. Hal ini bagian dari proses revitalisasi Pasar Losari Kidul yang sedang berjalan.
Awalnya, Kuwu Ghafar Ismail menyebut tidak mengenal Absori. Dirinya tidak ada keterkaitan dengan nama itu. Belakangan, Kuwu Ghafar Ismail mengakuinya Absori sebagai teman dengan sebutan nama lain yakni Ceceng.
Ghafar Ismail juga sempat menyangkal melakukan perjanjian pembongkaran, tetapi disebutnya dengan istilah nilai barang bekas.
Perjanjian itu pun dibuat hanya kedua belah pihak, tanpa ada saksi yang ikut bertanda tangan dalam surat perjanjian tersebut. Tidak tertera juga saksi dari BPD sebagai mitra pemerintahan Desa.
“Betul Rp 40 juta, bahkan kemudian Absori complaint karena nilai barang ternyata kecil. Absori minta dipotong 50 persen,” ungkap kuwu dalam berita yang dilansir sejumlah media online.
Terkait laporan tersebut, Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengemukakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran di lapangan.
“Ya, nanti kuwu juga akan kami mintai penjelasannya. Semua yang dipertanyakan dalam laporan dari Lembaga KPK akan kami konfirmasi ke Kuwunya,” kata Iis Krisnandar. (SS/red)