Prabumulih, – Persidangan dengan materi perkara pasal 368 yang menyeret tiga orang pekerja jurnalis digelar ke sembilan di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025)
Sidang keempat ini ditutup dengan beberapa pernyataan sikap kekuasaan hukum di depan awak media atas resolusi yang rencana akan diputuskan pada Kamis mendatang.
NR Icang Rahardian SH, Kuasa Hukum ketiga Terdakwa tetap pada pendapat hukumnya bahwa kasus ini mengandung unsur kriminalisasi terhadap insan pers. Hal ini didasarkan pada adanya kekeliruan pada berkas perkara dan beberapa kejanggalan lainnya.
“Terdapat kekeliruan dalam berkas perkara yang disidangkan, pertama adalah nama asli Terdakwa K. Muhammad Iksan dan tinggal di Palembang, namun dalam berkas perkara adalah KMS Muhammad Iksan tinggal di Prabumulih. Artinya Jaksa tidak cermat dalam melakukan dakwaan dan menyampaikan,” ujar Kuasa Hukum yang juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia.
“Yang kedua,” lanjut Icang Rahardian, “lalu yang kedua, di dalam perkara ini ada dua Laporan Kepolisian (LP, red) yaitu LP yang diterbitkan Polres Prabumulih dan LP yang diterbitkan Polsek Prabumulih Timur. Jadi perkara ini terdapat dua LP dan dalam LP tuntutannya jelas pasal 368 namun di persidangan berubah menjadi pasal 369,” tutur Kuasa Hukum.
Icang menambahkan dengan tegas bahwa ada unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar tersangka ketiga tidak bisa lepas dari tuntutan.
“Kurang apa lagi, kesempatan mengajukan exsepsi tidak diberikan, sehingga saya mengajak para sahabat insan pers untuk berjuang melawan ketidak adilan dan kriminalisasi terhadap jurnalis ketiga ini,” tegas Icang Rahardian.
Jalannya konferensi ini menyita perhatian awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Banten dan Jawa Barat yang mengirimkan perwakilannya menghadiri konferensi tersebut.
HERI AS & NITA YUPIKA
“TIM PEMBURU KORUPTOR”


