OKU, rajawalinews.online – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022 mengungkap kelemahan serius dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Berdasarkan laporan BPK Nomor: 35/LHP/XVIII.PLG/05/2023 yang diterbitkan pada 15 Mei 2023, Pemkab OKU dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam penganggaran pendapatan dan belanja. Hal ini berakibat pada terganggunya likuiditas daerah dan potensi keterlambatan pembayaran belanja.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti tiga masalah utama dalam penganggaran Pemkab OKU TA 2022:
1. Pendapatan daerah tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.
2. Belanja daerah tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
3. Penerbitan Surat Pencairan Dana (SPD) tidak memperhatikan ketersediaan dana di Kas Daerah.
Akibatnya, kas daerah mengalami tekanan signifikan, menghambat proses pencairan anggaran yang seharusnya digunakan untuk belanja daerah, termasuk pembayaran kegiatan pemerintahan dan proyek pembangunan.
BPK telah merekomendasikan langkah-langkah perbaikan, termasuk evaluasi ulang pengusulan APBD agar lebih realistis serta penerbitan SPD yang lebih disiplin sesuai dengan ketersediaan kas. Namun, pemantauan tindak lanjut pada Semester II 2023 menunjukkan bahwa upaya perbaikan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi.
Fakta ini menunjukkan bahwa Pemkab OKU masih menghadapi kendala serius dalam manajemen keuangan, yang bisa berdampak luas terhadap pelayanan publik dan keberlangsungan pembangunan daerah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, permasalahan ini berlanjut di TA 2023 dengan indikasi penurunan saldo kas daerah yang semakin tajam. Data terbaru menunjukkan saldo kas per 31 Desember 2023 hanya tersisa Rp26,09 miliar, turun Rp5,01 miliar (16,13%) dibandingkan tahun sebelumnya.
Analisis tren saldo kas dalam lima tahun terakhir juga mengungkap fakta mencengangkan: saldo kas daerah mengalami penurunan rata-rata sebesar 73,80%. Tren ini menandakan potensi krisis likuiditas yang semakin parah jika tidak segera diatasi.
Penurunan saldo kas daerah yang signifikan ini bisa berdampak langsung pada berbagai sektor, termasuk:
– Keterlambatan pembayaran belanja pegawai dan operasional pemerintahan.
– Tertundanya pembayaran proyek pembangunan yang telah berjalan.
– Ketidakmampuan daerah dalam memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Pemkab OKU akan menghadapi kesulitan lebih besar, termasuk defisit anggaran yang berujung pada stagnasi pembangunan daerah.
Kondisi ini menuntut langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten OKU untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Transparansi dalam pengelolaan kas daerah harus ditingkatkan, sementara langkah korektif dalam perencanaan APBD harus dilakukan dengan lebih disiplin.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana Pemkab OKU mengelola uang rakyat dan apakah rekomendasi BPK benar-benar dijalankan dengan sungguh-sungguh. Jika tidak ada perubahan signifikan, bukan tidak mungkin intervensi lebih tinggi dari Pemerintah Provinsi atau bahkan Pemerintah Pusat akan dibutuhkan untuk menghindari krisis fiskal yang lebih dalam.( Redaksi/G)


