Jawa Barat 6 Agustus 2025 Rajawali News Group. com corruption wacth
Ali Sopyan wakil ketua umum iwo.indonesia menyikapi adanya dugaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
(Audited) poin 5.1.02.04.02 mengungkap anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) sebesar Rp21.224.908.444,00 dan terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39% dari anggaran.
Belanja Perjadin LN tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai pelaksanaan program English for Ulama (EFU)
yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.EFU adalah bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara yang
merupakan salah satu dari sembilan prioritas pembangunan daerah pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d.
2023. EFU bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ulama dalam berbahasa Inggris.
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran pada Biro Kesra yang seluruhnya diperuntukkan dalam rangka membiayai keberangkatan ulama dan pendamping ke beberapa negara. Selama TA 2023, terdapat empat kali perubahan alokasi anggaran untuk program EFU sebagai berikut.
a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan tujuan Negara Asia Pasifik dan Eropa Timur;
b. Pergeseran DPA TA 2023 tanggal 29 Mei 2023 yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp7.192.050.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah, Asia Pasifik, dan Eropa Timur.
Terdapat peningkatan alokasi anggaran program EFU sebesar Rp926.090.000,00 (Rp7.192.050.000,00 – Rp6.265.960.000,00) serta terdapat perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPA TA 2023;
c. Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) TA 2023 tanggal 08 November 2023 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat, terdapat penurunan alokasi anggaran program EFU sebesar Rp3.847.610.000,00 (Rp6.265.960.000,00 -Rp2.418.350.000,00) serta terdapat perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada pergeseran DPA TA 2023; dand. Pergeseran DPPA TA 2023 tanggal 30 November 2023,
yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat.
Tidak terdapat perubahan alokasi anggaran Perjadin LN program EFU serta negaratujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPPA TA 2023, yang terdiri dari:1) Uang akomodasi sebesar Rp536.000.000,00.
(Red)


