KPK Dan Tipikor Mabes Polri Periksa Serta Tangkap Korupsi Jalan Siduk- Sungai Kelik 102.Milyar
Kalimantan Barat-Ketapang || Media Rajawalinews.online ‘
Kesekian Kalinya Pemberitaan di Media Rajawalinews Group Terbit, konstruksi dan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan proyek jalan merupakan bagian yang sangat penting, dalam pelaksanaan mampu melaksanakan prosedur pelaksanaan proyek jalan sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan proyek Siduk – Sungai Kelik.2 di Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersumber dana Keuangan Negara dari Pajak Rakyat sebesar Rp.102 Milyar. Di infokan Paket Proyek tahap.2(Dua) sebesar 102 Milyar dan Tahap 1 (Satu) tak jelas apa yang dikerjakan hingga menjadi perhatian Aktivis dan Aliansi yang perduli akan keuangan Negara untuk kemakmuran Masyarakat.

Pengawasan Proyek jalan milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Pontianak Kalbar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tidak berada di tempat, untuk memastikan rencana kerja sesuai Dokumen kontrak, Analisis temuan berbagai jenis kerusakan pada permukaan ruas jalan Proyek Siduk-Sungai Kelik.2 yang menelan anggaran 102 Milyar. Tim Rajawalinews (RN) Investigasi Selasa (19/10/21), temukan spesifikasi optimum LPA dan LPB disinyalir Tidak Jelas antara ketebalan dan campuran bahan LPB-LPA yang asal campur dapat menjadi penyebab rendahnya daya dukung lapis pondasi timbunan LPA dan LPB-nya tidak maksimal, sehingga tidak memenuhi persyaratan spesifikasi. Tebal lapis pengkerasan yang kurang dari ketebalan rencana dapat memperlemah struktur secara keseluruhan.
Lapis pondasi dan lapisan timbunan terindikasi tidak jelas, timbunan ketebalan dan campuran LPB (Lapisan Pondasi Bawah) maupun LPA (Lapisan Pondasi Atas). Ketebalan hamparan timbunan LPB setinggi 18.cm dan ketebalan Tinggi LPA 25 cm, dengan jumlah keseluruhan Tebal LPB-LPA 43 cm, mengingat Timbunan LPB-LPA sudah ada dasar jalan yang lama, sehingga timbunan ketebalan tidak merata disebabkan badan Proyek jalan sudah ada tinggal menimbun di kiri-kanan badan jalan saja, indikasi Mafia ketebalan hamparan timbunan pengkerasan Proyek Jalan Siduk-Sungai Kelik.2 terkesan kuat adanya potensi Mafia mengurangi Volume timbunan LPB-LPA yang ada.
Ironisnya pihak pemilik Pekerjaan Satker dan PPK maupun pelaksana mengambil Bahan tanah timbunan Tanah pilihan jenis Galian C Tanah Laterit asal ambil di sepanjang Proyek jalan Siduk-Sungai Kelik di kawasan Hutan Lindung dan di tepian tiang Listrik, sehingga Tiang listrik mau tumbang akibat tanah di tepian Tiang listrik di ambil pelaksana Proyek PT.DAMAI CITRA MANDIRI (DCM) bekerjasama dengan PT.TRIFA ABADI, diduga proyek jalan Siduk-Sungai Kelik tahap 2 belum lagi tahap 1 (satu) di sinyalir asal-asalan kerja, tidak menunjukkan proyek yang berkualitas dan bermutu, adanya potensi Korupsi pengadaan satuan barang/jasa di pengadaan Tanah Laterit yang mana mengasak kawasan Hutan Lindung dan mafia Fisik Volume Timbunan LPB-LPA.
Semoga ada Mukjizat KPK dan satuan tim Tipikor Mabes Polri segera mengaudit serta periksa Indikasi adanya potensi Korupsi proyek Jalan Siduk-Sungai Kelik dari Tahap 1 (satu) dan Tahap 2 (dua) yang bernilai 102 Milyar dan pengadaan tanah Timbunan jenis Galian C diduga tidak mengantongi izin Galian C tanah pilihan Laterit dan dugaan kuat kawasan pengambilan Tanah Galian C untuk penimbunan fisik proyek di kawasan Hutan Lindung. Proyek baru dikerjakan sudah banyak yang rusak akibat Pelaksana dan PPK tidak professional, dalam pelaksanaannya ada indikasi permainan Kongkalikong antara PPK dan Pelaksana. Proyek jalan baru di bangun sudah rusak serta bahu jalan tidak di timbun, sungguh luar biasa Pelaksana PT.DCM, KS0 PT. TRIFA ABADI dan PPK asal kerja, terkesan hembusan adanya potensi Proyek Mark-Up dan proyek berpotensi kuat Ladang Korupsi 102 Milyar tahap.2, apa lagi tahap 1 proyeknya sudah pada rusak dan tak jelas iteam paket proyek tersebut.
Diungkapkan Pengawas pelaksana Uten,”Ketebalan Hamparan Hoxmik 6,5 cm dengan perbedaan kelas hamparan Hoxmiknya dan ketebalan timbunan LPB. 18 cm dan ketebalan hamparan timbunan LPA.25 CM, dan untuk tanah timbunan pengadaan dan izin saya tidak tau, ada pengurus proyek ini namanya Pendi hubungi saja dia,” katanya Uten.
Sebagai pemegang proyek 102 Milyar Siduk-Sungai Kelik tahap.2 sebut namanya Pendi, saat di konfirmasi RN marah-marah dan mengatakan,” Kapasitas anda menanyakan proyek saya kenapa dan ada apa, hati-hati anda ya membuat beritanya,” ucap cecarnya Pendi pemegang proyek 102 milyar dengan nada mengancam wartawan RN.
RN konfirmasi pemilik Proyek Dinas PU Provinsi Pontianak belum ada tanggapan dan jawaban perihal indikasi pengadaan Tanah Timbunan Jenis Galian C. pilihan Laterit yang di duga Tanpa memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP yang mengambil dan mengerok di kawasan Hutan Lindung dan mengambil tanah di tepian tiang listrik hingga tiang listrik miris mau tumbang disebabkan tanah di tepian tiang diambil dan ditimbunkan ke jalan proyek 102 Milyar dan ketebalan LPB-LPA tidak jelas serta jalan yang baru di bangun sudah rusak berlobang dan terkelupas. Semoga ada Mukzijat Tim khusus KPK dan Tipikor Mabes Polri Periksa serta mengaudit indikasi korupsi jalan Siduk- Sungai Kelik dari tahap 1 sampai tahap 2. Tangkap dan adili aktor biang KEROK dan Pelaku intelektual Korupsi Sistematis Berjema’ah jalan Siduk-Sungai Kelik 102 milyar terkesan signifikan proyek merusak lingkungan *## (Yan)


