“KOTA PRABUMULIH SUMSEL BERSIH DARI KORUPSI ” KATONYO!!! ALI SOPYAN ANGKAT BICARA

Team V Pemburu Fakta Rajawali menelisik ada dugaan pesat nya kasus tindak pidana korupsi yang diduga merugikan ke uangan negara. Pasalnya anggota WRC.PAN RI. Sudah mengadakan aksi damai di depan kejaksaan negeri kota Prabumulih Sumsel . Dengan sejumlah tuntutan khususnya kasus PMI tahun 2023 yang sudah lama terpendam berakhir dapat penjelasan dari pihak kejaksaan negeri kota Prabumulih yang di sampaikan oleh . Penyidik kejaksaan negeri kasus PMI dihentikan atau di peti Es kan
Ironisnya kasus PMI Kembali terungkap pada tahun 2024 /2025 pasalnya Laporan temuan sebagai berikut.
*Pemerintah Kota Prabumulih belum mengatur kebijakan akuntansi Properti Investasi dan belum melakukan inventarisasi Properti Investasi yang mengakibatkan risikosalah saji Aset Tetap dan akumulasi penyusutan pada Neraca, serta beban penyusutan pada Laporan Operasional;
*Realisasi Belanja Pemeliharaan pada dua SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
*sebesar Rp302.663.500,Pembayaran paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai ketentuan yangmengakibatkan kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp523.264.297,50;
*Pengelolaan rekening dan penatausahaan Kas di Kas Daerah pada Pemerintah KotaPrabumulih tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi penyalahgunaan Kasdi Kas Daerah; danPengelolaan belanja dan utang belanja BLUD RSUD Kota Prabumulih belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan risiko meningkatnya Utang Belanja Barang dan Jasa BLUD RSUD Kota Prabumulih, terutama pada utang obat-obatan yang akanmembebani keuangan daerah.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPKmerekomendasikan Wali Kota Prabumulih, antara lain agar:
*Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk menyusun dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan Pernyataan StandarAkuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Properti Investasi;
*Sekretaris Daerah serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja PemeliharaanPeralatan dan Mesin sebesar Rp302.663.500,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
*Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihanpembayaran Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp523.264.297,50 sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
*Kepala BPKAD untuk melakukan pengendalian atas pengelolaan dan penatausahaan Kas di Kas Daerah; dan
*Direktur RSUD Kota Prabumulih untuk menyusun usulan peraturan tentangpengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan dan menyusunperencanaan dan timeline penyelesaian Utang Belanja Barang dan Jasa.Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews.online Group /Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN RI 25-09-2025 bersuara Kepada Pihak Tim APIP dan APH untuk segera bertindak jika memang ada penyalahgunaan Kas daerah dan kelebihan pembayaran belanja dibeberapa instansi maka harus diungkap dana yang dikembalikan itu berada dimana, Dana yang digelontorkan Pemerintah dapat direalisasikan sesuai dengan fakta yang ada bukan malah dijadikan ajang korupsi berjamaah.Jabatan yang mereka sandang saat ini bukan malah dijadikan jembatan untuk memperkaya diri sendiri,”ujarnya”.
Ali Sopyan
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”


