Selasa, April 21, 2026
spot_img

Korupsi 33,5 Milyar Proyek Jln.Sandai-Senduruhan Di Kelola DPUTR Dan Penguasa Serta Oknum Hukum

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Indikator proyek jaringan terorganisir geng perampok dan pembegal keuangan Negara bersama kebijakan dan wewenang sarat menyimpang dalam proyek peningkatan kapasitas struktur akses Jln. Sandai-Senduruhan di Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Proyek yang dikelola Kabid Bina Marga (BM) A/N. Lalu Heru Prihatiandi,ST.MT. berkolaburasi bersama Territorial mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), merampok dan maling APBD.TA.2021 bersama oknum spesialis Aparat Penegak Hukum (APH) beserta penguasa kebijakan Tikus bertaring panjang di Ketapang Kalbar mengatasnamakan
memperjuangkan kepentingan masyarakat, akan tetapi untuk kepentingan perut mereka sendiri bersama kebijakan eksekutif dan legislative, hingga muncul gratifikasi atau Korupsi berjema’ah dalam proyek 33,5 milyar jln. Sandai – Senduruhan yang dikelola DPUTR dan oknum APH yang sudah bersekongkol dan masuk angin bersama Penguasa beserta Kontraktor di Ketapang Kalbar.

Dok: Proyek 33,5 jln.Sandai-Senduruhan, Disinyalir milik penguasa Daerah dan oknum Penegak hukum di kelola DPUTR Kab.Ketapang wilayah hukum Kalbar, terkesan adanya indikasi proyek Mark-up berpotensi proyek korupsi berjema’ah

Dikhawatirkan, Mafia anggaran dalam proyek dari keuangan Negara bersama proyek PL dan Tender yang dikelola Pemerintahan yang berpacu dan berlomba-lomba untuk Korupsi dalam pelaksanaan pembangunan di Kab. Ketapang Kalbar, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan menghancurkan percepatan pembangunan infrastruktur yang bersumber keuangan Negara untuk Pembangunan Daerah demi mensejahterakan masyarakat.

Dok: Ketebalan proyek 33,5.milyar dari ketebalan hanya 3,5 cm. Saja dan lebar bervariasi dari 3,5 – 5 meter, dengan fakta di lapangan proyek Sandai – Senduruhan

Proyek sebesar ± 33,5 Milyar, bersumber Dana DAK Reguler.’’ Pelaksana Proyek PT.ZULMAR ALZAHRA PRATAMA KSO PT.NANDO GARDA PUTRA. No kontrak: P/62/PPKDAK/DPUTR-B.602/VII/2021, terindikasi proyek korupsi pengadaan satuan barang/jasa dan pelaksanaan fisik lapangan diduga melakukan perbuatan Curang, proyek korupsi kejahatan terorganisir dan Terorganisasi mengatasnamakan Hukum yang sangat di percaya dan di dukung masyarakat, namun dapat dianggap sebagai pengkhianat serta pecundang terhadap Nawaitu dan cita-cita Reformasi dalam proyek 33,5 milyar yang di kelola DPUTR Kab.Ketapang Kalbar bersama kebijakan penguasa Pemerintah dan oknum Hukum yang Nakal ikut berperan serta Korupsi dan mendukung Kejahatan Terorganisir bersekongkol dalam Proyek Korupsi Jln.Sandai –Senduruhan 33,5.Milyar yang subur di bina oknum Spesialis Hukum di Ketapang Kalbar.

Dok.Lebar proyek Sandai-Senduruhan lebar tak jelas ada 3,5 meter, ada yang 4 meter dan ada yang 5 meter lebarnya proyek jalan milik Pemerintah dan proyek DPUTR Ketapang Kalbar.

Proyek korupsi bermetamorfosis sebagai Kejahatan Terorganisasi satu paket milik Pemerintah Daerah dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan terkait kepastian anggaran dalam proses pengadaan nama perusahaan untuk ikut tender dan manipulasi syarat lelang. Ujung dari celah korupsi itu terjadi pada pelaksanaan proyek. Komposisi pemufakatan jahat yang terjadi dalam manipulasi laporan pengadaan korupsi adalah perampok kesejahteraan masyarakat bersama proyek Jln.Sandai –Senduruhan.

Proyek kelompok jaringan penjahat bersifat merugikan keuangan Negara, para pemangku kepentingan terkait pembangunan proyek yang berpotensi dapat merugikan keuangan Negara apabila tindakan dengan perbuatan curang modus korupsi yang mungkin dilakukan penggelapan menggunakan jabatan didalam proses lelang atau pengadaan proyek indikasi konflik kepentingan. Dalam Pengadaan yang dibangun gerombolan geng dalam Dinas Pekerjaan Umum bersama pemangku kekuasaan untuk menguasai permainan proyek bernilai fantastis sebesar ± Rp.33,5 milyar, indikasi terhembus proyek Mark-Up ladang Korupsi yang di kemas sedemikian rapi agar tak terjamah oknum aparat yang kontra terhadap proyek jaringan korupsi sisteamatis berjema’ah di tingkat kelas yahoot di tubuh Pemerintah Kab.Ketapang Kalbar.

Abdi Negara Pegawai Negeri juga dapat dianggap melakukan Korupsi perbuatan menyimpang dalam wewenang kekuasaan yang merujuk pada kekuasaan kebijakan untuk Korupsi bersama menu merampok dan membegal hak Negara untuk kepentingan masyarakat kecil dan miskin versus proyek Jln.Sandai-Senduruhan.

Beberapa pekan lalu, Rajwalinews (RN) mengkomfirmasi pengawas proyek perampok aliran keuangan Negara ‘Vijay’ mengatakan,” Pengaspalan dan pelebaran ini satu paket di luar jembatan. Ini udah masuk dalam denda ni, kerja dalam denda. Dananya sebesar ± Rp.33,5 milyar. Untuk system dendanya perhari kami bekerja dalam proyek ini. Campuran semennya pakai molen dan untuk takarannya kita pakai FC 15 sampai FC 20, kalau hujan tidak masalah, kitakan ada plastik. Pelebaran ini 50 cm kiri – kanan jalan dan udah kita kerjakan 2 km, untuk pengambilan batu dan pasir beli dengan masyarakat. Pasir beli di Pangkalan Suka dan batu di Pal 10. AMP ambil di Gerai jarak tempuh 80-100 km,”katanya pengawas Proyek Jln.Sandai-Senduruhan ’Vijay’.

Anggaran sumber keuangan APBD Ketapang Kalbar TA.2021 proyek Jln.Sandai- Senduruhan masih dikerjakan pada TA.2022, Proyek dilaksanakan menggunakan bendera PT.ZULMAR ALZAHRA PRATAMA yang bekerja dalam DENDA, yang konon katanya milik orang special pemain proyek sebut namanya H.YAKUP yang berperan di dalam lingkaran Proyek bernilai ± 33,5 milyar di wilayah Ketapang Kalbar.

Dalam pelaksanaan proyek indikator tak jelas, pelaksanaan terkesan asal-asalan kerja, temuan Tim RN diantaranya jalan proyek korupsi nampak di depan mata, seperti pengadaan Pasir dan Batu jelas-jelas pengadaan tersebut merampok atau maling di kawasan zona terlarang, bekerja dalam Denda tak jelas secara aturan di dalam dokumen kontrak, yang mana lebar jalan ada yang 3,5 meter, 4 meter dan 5 meter. Pengaspalannya di dalam teknis kurang pemadatan dan ada menghilangkan disaen campuran AMP, dikarenakan ada aspal yang bisa di lepas dengan tangan akibat campuran dan disaen AMP tidak berdasarkan aturan bersama fakta dilapangan.

Dimana penghamparan AMP di lapangan kualitas dan ketebalan hamparan AMP Amburadul (Kacai Kelarai), pemasangan Drainase di lapangan tidak berdasarkan petunjuk di dalam Kontrak dan bahan material dapat dan diadakan dengan hasil jaringan mengatasnamakan membeli dengan masyarakat. Itu suatu kata-kata sontoloyo. Dalam pelebaran pengerasan jalan menggunakan molen, proyek dan hasil kerjanya tidak mengarah pada aturan juklak dan juknis yang ditentukan.

Ironi dan celakanya proyek Sandai-Senduruhan untuk kantor Direksi Keet saja tidak punya dan meminjam rumah orang lingkungan di Desa tersebut, seperti apa hasil progres proyek. Sungguh luarbiasa sang pelaksana proyek tidak ada pengawas Konsultan Teknis, di lapangan para pekerja tanpa di awasi dari Dinas terkait sehingga mutu dan kualitas proyek laksana seperti Bubur Pedas dan Lodeh Sayur Tahu, baru dikerjakan pada TA.2021 dan dikerjakan dalam denda sebelum final/hand over pada tahun 2022 jalan tersebut sudah pada rusak dan tak jelas hasil yang di dapat bersama proyek ± 33,5 milyar uang Negara dirampok bentuk Proyek Jln.Sandai-Senduruhan yang dikelola DPUTR dan Penguasa.

Sepatut dan sepantasnya Pelaksana Proyek PT.ZULMAR ALZAHRA PRATAMA KSO PT.NANDO GARDA PUTRA sebagai pelaksana proyek menunjukan keprofesionalannya yang berpotensi agar tidak merusak citra dan reputasi Pemerintah Kab.Ketapang. Seyokyanya PT tersebut di Putus Kontrak dan di BLACKLIST. Dengan cara-cara kontraktor bersama pemilik proyek Bidang BM ‘Lalu Heru Prihatiandi,ST.MT.’ selaku PPK dan PA tidak menutup kemungkinan aktor dan biang kerook rampok dan maling uang Negara, orang-orang ini aktor dan pelaku utama modus berkedokan proyek ± Rp.33,5 Milyar bentuk proyek Jln.Sandai-Senduruhan rampok dan maling uang Negara bentuk proyek, dia berani karena ada BACK’UP dan BECKING untuk menghendel kejahatan bersama Proyek Mark-Up ladang Proyek Korupsi Berjema’ah milik Pemerintah yang dikelola DPUTR.

Hingga sampai saat ini Kabid BM ‘Lalu Heru’ beserta pelaksana kontraktor pemain lama ‘H. Yakub’ tidak bisa dikonfirmasi, terkesan sengaja menutupi kebobrokan Korupsi bersama proyek Sandai-Senduruhan yang bernilai eksotis ± 33,5 milyar.

Periksa Direktur Proyek H.Yakup.’’ Korupsi Jln.Sandai-Senduruhan, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proyek Disaen Korupsi terorganisir tersebut indikasi Proyek Jln.Sandai – Senduruhan milik penguasa Daerah berkolaburasi bersengkongkol bersama oknum Spesialis penegak hukum di Ketapang Kalbar di duga kuat berpotensi merugikan Negara, namun para korupsi kebijakan bersama kuasanya Aman dan Makmur luarbiasa.*##(Yan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!