Kuningan, rajawalinews.online – Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Dalam konteks Desa Lebakwangi, muncul berbagai pertanyaan terkait penggunaan dana desa, terutama menyangkut honor kader Posyandu, Linmas, RT, RW, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum terbayarkan.
Sekretaris Desa Lebakwangi, Nana Juliana, menjelaskan bahwa proses pencairan dana desa selalu melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap pencairan dana harus melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi saya sebagai Sekretaris Desa, kemudian ada surat perintah pencairan yang diteruskan ke Kaur Keuangan untuk diproses,” ungkap Nana.
Ia menambahkan bahwa dari Januari hingga Agustus 2024, setiap pencairan selalu diminta laporan pertanggungjawaban (SPJ). Jika SPJ sudah beres, barulah dilakukan rekomendasi pencairan.
Namun, mulai September hingga Desember 2024, ada perubahan dalam mekanisme pengelolaan dana, di mana dana yang telah dicairkan oleh bendahara kemudian langsung dikelola oleh Kepala Desa Nuryaman.
“Setelah pencairan, dana tersebut diserahkan kepada Kepala Desa untuk dialokasikan sesuai dengan kebutuhan desa. Namun, dalam pelaksanaannya, ada beberapa dana yang digunakan di luar APBDes, khususnya untuk kepentingan mendesak diantaranya perbaikan infrastruktur pengairan,” jelas Nana.
Keadaan mendesak yang dimaksud adalah perbaikan salah satu saluran air yang mengairi area persawahan seluas kurang lebih 69 hektare. Jika air tidak mengalir, masyarakat petani di Desa Lebakwangi bisa terancam gagal panen.
Selain itu, anggaran juga terserap untuk kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) yang cukup besar, di mana sebelumnya selalu dilakukan di tingkat kecamatan, namun kini dialihkan ke desa. Biaya PHBN, beberapa di antaranya, mencakup pengadaan seragam Paskibra, pelaksanaan upacara, serta bantuan untuk RT dan RW sebesar Rp.500 ribu per unit bagi 21 RT dan RW di desa tersebut.
Dalam hal pendapatan desa, realisasi sumber dana bagi hasil pajak (Paret) juga tidak berjalan sesuai harapan. Estimasi awal penerimaan dari Paret mencapai Rp.48 juta, tetapi realisasinya desa hanya menerima Rp.12,6 juta karena banyak masyarakat, baik yang berada di dalam maupun luar Desa Lebakwangi, belum menyetorkan pajaknya. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya SPPT yang belum terbayarkan dan masih berada di tangan masing-masing kolektor.
“Kami hanya bisa menyetorkan bagi hasil dari pajak yang benar-benar telah diterima dari masyarakat, sehingga ada kekurangan yang berdampak pada kas desa,” terang Nana Juliana.
Ia juga menegaskan bahwa pihak perangkat desa tidak serta-merta menyetujui penggunaan dana di luar APBDes tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas. Oleh karena itu, hingga saat ini, perangkat desa belum bisa membuat SPJ atas dana yang telah digunakan oleh Kepala Desa.
“Saya dan bendahara keuangan tidak berani membuat SPJ karena tidak ada bukti pengeluaran yang sesuai dengan SPP. Kami tidak ingin membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.
Akibat dari kondisi ini, pencairan Dana Desa Lebakwangi tahun 2025 ditunda hingga seluruh permasalahan keuangan terselesaikan. Hal ini telah menjadi keputusan dalam rapat koordinasi desa yang melibatkan BPMD, Kecamatan, Kepala Desa, dan BPD.
“Kami memahami kebijakan ini, dan pemerintahan desa sedang mencari solusi agar pencairan dana dapat segera dilakukan setelah permasalahan ini terselesaikan sesuai prosedur,” ujar Nana.
Ia juga berharap agar masyarakat memahami bahwa permasalahan ini bukan semata-mata karena kesalahan pengelolaan, tetapi lebih kepada faktor teknis terkait keterlambatan dan berkurangnya penerimaan dana yang sudah diperhitungkan sebelumnya.(GUNTUR – Kaperwil Jabar)


