Musi Banyuasin –
Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin. Kepala Sekolah SD Negeri Talang Suhut, Kecamatan Lawang Wetan, diduga kuat tidak membayarkan honor guru honorer selama beberapa tahun anggaran, yakni dari 2015 hingga 2017 serta kembali terjadi pada tahun 2020.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan resmi yang diterima LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Muba. Dalam laporan itu disebutkan, hak guru honorer tidak dibayarkan meski anggaran honor telah tercatat dalam penggunaan Dana BOS.
Ketua LSM KCBI Muba, A. Nasution, menyampaikan bahwa setiap pencairan Dana BOS, khususnya pembayaran honor, seharusnya disertai bukti tanda terima resmi dari penerima. Namun dalam kasus ini, honor tidak diterima guru, sementara administrasi pembayaran tetap tercatat.
“Setiap pengeluaran dana BOS pasti ada bukti tanda tangan penerima.
Pertanyaannya, siapa yang menandatangani tanda terima tersebut? Jika guru tidak menerima uang, maka patut diduga tanda tangan itu dipalsukan,” tegas Nasution.
Pihaknya menduga kuat telah terjadi pemalsuan tanda tangan serta manipulasi laporan keuangan sekolah yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Atas dugaan tersebut, tindakan oknum kepala sekolah dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun terang Nasution di rekan media sabtu 30 januari 2026
Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat atau tanda tangan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.
Permendikbud tentang Juknis BOS
Dana BOS wajib digunakan sesuai peruntukan, termasuk pembayaran honor tenaga pendidik.
Desakan Penegakan Hukum
LSM KCBI Muba secara tegas mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muba untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah guna mengungkap kebenaran kasus tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat. Guru honorer adalah pahlawan tanpa tanda jasa, bukan untuk dizalimi. Tanpa guru, kita tidak akan bisa membaca dan menulis. Jasa mereka sangat besar, tetapi justru haknya dirampas,” ujar Nasution dengan nada kecewa.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai dunia pendidikan dan rasa keadilan para tenaga pendidik.
LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar ada efek jera dan tidak terulang di sekolah lain.
“Kami tidak ingin ada lagi guru honorer yang menjadi korban. Pendidikan harus bersih dari praktik korupsi,” tutupnya.


