21 Januari 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Terdapat Kenaikan Belanja yang Tidak Bersifat Wajib dan Mengikat pada
Pergeseran I APBD Murni
Selama tahun 2023 Pemprov Sumsel melakukan satu kali Pergeseran APBD Murni
dan empat kali Pergeseran APBD Perubahan.
Pergeseran APBD Murni dan pergeseran
atas APBD Perubahan dilakukan dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya
disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Hasil analisis pada proses Pergeseran I APBD Murni menunjukkan bahwa terdapat
penambahan anggaran belanja dan terdapat pergeseran jenis belanja, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut.
Pada Pergeseran I APBD Murni sebagaimana tabel di atas terdapat pergeseran jenis
belanja yaitu pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja
Modal, dan Belanja Transfer. Total kenaikan belanja per rincian objek belanja pada
APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp738.086.803.952,00(Rp300.807.096.510,00 +
Rp437.279.707.442,00).
Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran
belanja per rincian objek belanja sebesar Rp309.178.253.932,00(Rp300.807.096.510,00 + Rp8.371.157.422,00). Serta perubahan kenaikan anggaran
belanja di APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp428.908.550.020,00
(Rp10.940.663.611.432,00Rp10.511.755.061.412,00).
Analisis lebih lanjut atas Pergeseran I APBD Murni per rincian objek per SKPD
menunjukkan bahwa terdapat kenaikan anggaran belanja yang bersifat tidak wajib
mengikat,
dengan uraian pada tabel berikut.Dari tabel di atas dan analisis dokumen terkait serta hasil permintaan keterangan
kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, diketahui hal-hal sebagai
berikut.
1) Terdapat kenaikan belanja per rincian objek belanja per SKPD pada Pergeseran
APBD Murni sebesar
Rp787.747.483.193,00. Angka tersebut didapatkan dari
pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja per SKPD sebesar
Rp358.838.933.173,00, dan penambahan anggaran di Pergeseran I APBD Murni
sebesar Rp428.908.550.020,00(Rp787.747.483.193,00 – Rp358.838.933.173,00);
2) Dari kenaikan anggaran belanja per rincian objek per SKPD tersebut, yang dapat
diidentifikasi oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD sebagai
pergeseran belanja adalah sebesar Rp11.325.148.384,00. Sedangkan sisanya
sebesar Rp776.422.334.809,00(Rp787.747.483.193,00 – Rp11.325.148.384,00),
tidak dapat diidentifikasi apakah kenaikan anggaran belanja tersebut bersumber
dari pengurangan belanja atau dari kenaikan anggaran belanja.
Bidang
Perencanaan Anggaran Daerah juga tidak dapat mengidentifikasi apakah
kenaikan tersebut merupakan pergeseran dalam satu jenis belanja atau perubahan
antar jenis belanja. Hal ini dikarenakan dalam proses penginputan Pergeseran
APBD Murni oleh masing-masing SKPD,
aplikasi SIPD dibuka aksesnya oleh
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sampai ke perubahan akun jenis belanja
dan penambahan anggaran. Sehingga SKPD dapat menggeser anggaran antar
akun jenis belanja walaupun SKPD tersebut tidak memiliki rencana kegiatan
yang bersifat mendesak, wajib, dan mengikat;
3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Bidang Perencanaan Anggaran
Daerah diidentifikasi kenaikan belanja sebagai berikut.TAPD menyatakan bahwa dalam proses pergeseran Anggaran Belanja, TAPD
melihat secara angka gelondongan per akun belanja tanpa melihat rincian dari
kenaikan anggaran belanja. TAPD sepakat atas adanya kelemahan dalam
pengelolaan pergeseran maupun perubahan belanja pada Aplikasi SIPD.
Karena proses penganggaran yang tidak tertib tersebut, maka timbul kewajiban atas
belanja yang tidak didukung pendapatan yang mencukupi.
Pemprov Sumsel melaporkan nilai kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.917.955.896.459,09. Nilai kewajiban tersebut merupakan nilai kewajiban jangka
pendek yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.
By redaksi


