Lubuk Linggau, rajawalinews.online– Pemerintah Kota Lubuk Linggau diduga mengalami kelebihan pembayaran senilai total Rp.6.696.398.859,16 dalam pengadaan modal belanja jalan. Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan fisik dan administrasi yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas, penyedia, serta Inspektorat Pemkot.
Temuan Pertama: Kurangnya Volume Pekerjaan Rp.1,78 Miliar
Sebanyak 33 paket pekerjaan pada dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni Dinas PUPR dan Dinas Perkim, ditemukan tidak sesuai volume yang mencukupi. Hasil uji petik dokumen kontrak dan pemeriksaan lapangan mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp.1.782.361.978,23 akibat kekurangan volume tersebut.
Dari jumlah itu, para penyedia baru mengembalikan Rp.560.164.553,96 ke Rekening Kas Umum Daerah. Artinya, masih terdapat Rp.1.222.197.424,27 yang belum dipertanggungjawabkan.
Temuan Kedua: Mutu Beton Buruk Sebabkan Kelebihan Bayar Rp4,91 Miliar
Sebanyak 14 paket pekerjaan beton juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi teknis. Mutu pekerjaan yang buruk menyebabkan negara membayar lebih Rp.4.914.036.880,93 kepada penyedia jasa. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kesepakatan teknis yang telah dirumuskan sebelumnya, mulai dari metode uji hingga jarak pengambilan sampel.
Total potensi kerugian daerah mencapai Rp.6,6 miliar. Masyarakat mendesak agar Pemkot segera mengambil tindakan pemulihan kerugian dan mengusut tuntas potensi pelanggaran hukum atas proyek tersebut. Pemeriksaan lanjutan dan transparansi dalam proses pengadaan serta pengawasan menjadi sorotan utama.( GUNTUR – Kaperwil Jabar)


