Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

Kejari Prabumulih Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Pidsus Masih Fokus Kumpulkan Dokumen Bawaslu

 

PRABUMULIH, – Rajawalinews.online

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih. Namun, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbahan) serta pengumpulan data (Puldata).

Iklan Sponsor

Informasi mengenai aktivitas Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih sempat memunculkan isu bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Belakangan, informasi itu diluruskan bahwa kegiatan yang dilakukan masih sebatas klarifikasi dan pengumpulan dokumen sebagai bagian dari proses awal.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Volanda Aziz Saleh, SH., SE., MH., membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Masih dalam rangka pengumpulan data dan bahan,” ujar Volanda saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan, pihaknya belum melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.

“Bukan pemanggilan sifatnya, tetapi klarifikasi data-data dan bahan. Saat ini masih klarifikasi data,” tegasnya.

Menurut Volanda, tim Pidsus sejauh ini baru meminta sejumlah dokumen kepada staf di lingkungan Bawaslu Kota Prabumulih. Sementara klarifikasi terhadap komisioner maupun sekretaris Bawaslu belum dilakukan.

“Kemarin kami belum klarifikasi komisioner dan sekretaris, hanya staf saja yang kami minta dokumen. Hari ini masih dilanjutkan pengumpulan dokumen. Kemungkinan nanti, tetapi saat ini masih fokus pada dokumen,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses yang dilakukan Kejari Prabumulih masih berupa pengumpulan informasi awal untuk menelaah dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Tahapan ini bertujuan mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Red.

Dengan demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan. Kejari Prabumulih masih melakukan pendalaman melalui Pulbahan dan Puldata guna memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kota Prabumulih.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!