Jumat, Juni 5, 2026
spot_img

KEJARI MALUKU TENGAH TANGKAP 3 TERSANGKA KORUPSI DANA BOS

Ambon, Maluku , Rajawali News Online

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat tahun 2020 – 2022, Kamis (24/8/2023) ditahan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng).

Ketiga tersangka masing-masing Azkam Tuasikal alias AT mantan Kadis Pendidikan, Oktavianus Noya (ON) selaku Manager Dana BOS  dan MY  Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung 24 Agustus 2023 – 12 September 2023, di Rutan Kelas IIB Masohi, ” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Awak Media , Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Tersangka AT, ungkapnya saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng. Sementara tersangka ON, dalam kasus ini sebagai  mantan Manager Dana BOS.

“AT itu mantan Kadis Pendidikan tahun 2020 – 2022. Sedangkan ON manager dana BOS di tahun 2020 – 2022, dan MY adalah penyedia barang,” ungkapnya

Penetapan ketiga tersangka dan penahanan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk mempermudah proses penyidikan.

Ketiga tersangka  tersebut dijerat melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Kasi Penkum menambahkan, dari hasil  perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, perbuatan tersangka mengakibatkan  telah merugikan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94.

Sementara untuk  penyitaan uang tunai sebesar Rp 327 juta  sudah dilakukan dari tersangka ON

***Tim Rajawali . 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!