Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 selaku terdakwa di persidangan,” tegas Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan.
Feri bahkan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari diskon “ajaib” ini. Dengan selisih harga yang dihitung dari harga solar subsidi (Rp 3.700 per liter), ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.
“Pertanyaannya, keuntungan triliunan yang diperoleh dari fasilitas negara ini, apakah murni strategi bisnis, ataukah sebuah kejahatan korporasi yang terstruktur?” tutup Feri, mendesak Kejagung untuk segera menetapkan PT Adaro sebagai terduga pelaku corporate crime dalam perkara ini.
Publisher -Red


